Penakhatulistiwa.com – Demi memberantas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan satu pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Wiyung Surabaya, Jum’at (22/3).
Pelaku yang diamankan oleh petugas adalah Andik Siswanto (21) yang berasal dari Jalan Kalijaga Rt 06 Rw 02 Kel. Pandan Landung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang namun tinggal kost di Jalan Wiyung Gg 4 No 86 Surabaya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhut SH mengatakan berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Atas informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di daerah tersebut ada seseorang yang menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek pada media ini.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kata Kapolsek, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah mencurigai seorang laki-laki, petugas langsung menangkap pelaku dan mengintrogasi terkait mendapatkan barang haram sabu tersebut.
“Dari pengakuan tersangka barang tersebut dibelinya di Jalan Gunungsari Surabaya,” imbuhnya.
Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu-sabu seberat 0.33 gram beserta pembungkusnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat empat Tahun dan paling lama 12 Tahun penjara,” tandas Kapolsek. 20z