Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

BB Sabu Tukang Sayur ‘Lenyap’ saat Sidang

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fathur Rochman dan Fahrul yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin serta memperjual belikannya, disidangkan dengan barang bukti lenyap tidak sesuai dengan surat dakwaan, Kamis (15/11).

Related Posts
1 of 935

Sidang yang di ketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun di gantikan oleh JPU Maya, di gelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari kepolisian yakni Budi.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, bahwa pertama kali dirinya menangkap Fathur saat berada di rumahnya sedang tidur-tiduran diatas kasur. Setelah dilakukan penggeledahan, saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 7 pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,52 gram.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya menangkap Fathur di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan 7 klip sabu di bawah kasurnya yang siap edar,” terang saksi meyakinkan.

Namun, Saat Hakim Hakim menanyakan masalah barang bukti,  JPU Maya langsung menunjukkan barang bukti sabu tersebut. Anehnya BB yang tersimpan di amplop warna coklat Cuma ada 1 poket (klip).

“ Kok cuman 1, yang lainnya mana ? “ tanya hakim pada JPU Maya.

Tidak bisa menjawab, JPU pun terdiam sambil berusaha mencari di dalam amplop coklat tersebut. Melihat hal itu, saksi penangkapan pun ikut kebingungan.

“Masa habis di uji lab kan ? “ tanya hakim kembali.

Seakan paham, hakim langsung menyudahi pemeriksaan saksi. Sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa selain memperjual belikan barang haram tersebut, dirinya juga memakai sabu tersebut jika tidak laku.

“Saya beli dari Pardi (DPO), terus saya bagi-bagi. mau saya jual lagi. kalau tidak laku, saya pakai sendiri,” jawab terdakwa yang bekerja sehari-harinya bekerja jualan sayur tersebut.

Perlu diketahui, kedua terdakwa sepakat untuk memperjual belikan sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Pardi (DPO) sebanyak 3 gram yang di bagi dalam 18 poket (klip). 1 gram di hagai Rp. 1.300.000,-.

Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan barang berupa sebuah dompet toko emas warna merah muda yang didalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,28 gr, 0,05 gr, 0,05 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,02 gr, serta sebuah kardus kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca, 5 (lima) buah skrop dari plastik, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah rangkaian alat pembakar sabu-sabu dan 2(dua) korek api.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (21k)

READ  Longsor Menimpa Rumah Warga Desa Cisaureuh, Babinsa, Bhabinkantibmas dan Perangkat Desa Lakukan Evakuasi

Leave A Reply

Your email address will not be published.