Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pemilik PT. Alam Duta Kalimantan jadi Saksi Kasus Penipuan 2 Milliar

Khaidir Tidak Tahu Soal Surat Perjanjian Kerja Sama

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen PT. Alam Duta Kalimantan (ADK) yang di tuduhkan terhadap Purwanto semakin terang. Setelah JPU menghadirkan Khaidir sebagai saksi pada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11).

Related Posts
1 of 471

Pada persidangan sebelumnya, Terdakwa yang mengelak sebagai kuasa PT. ADK telah mencatut nama Khaidir yang melakukan kontrak kerjasama dengan PLN.

Dalam fakta persidangan, tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Khaidir yang juga sebagai pemilik PT. ADK.

Di kesempatan tersebut, saksi mengatakan, bahwa mengenal terdakwa sebagai mitra kerja penambangan di Kalimantan. Namun sudah lama tidak berhubungan lagi.

“Sudah sekitar 3 sampai 4 tahun yang lalu tidak bekerja sama lagi dengan terdakwa,” ucap saksi

Dalam keterangan saksi menyebutkan, saat itu, terdakwa bekerjasama dengan PLN dan meminjam PT. ADK. Dari peminjaman PT. ADK yang digunakan untuk kerjasama dengan PLN, sebagai pemilik akan diberikan fee sebesar Rp. 5000 per-ton.

“Tetapi masalah fee yang akan diberikan tidak tertuang dalam nota perjanjian dan hanya terucap secara lisan. Bahkan terdakwa sudah lama tidak pernah memberikan fee tersebut. Dengan alasan karena batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan permintaan PLN sehingga terdakwa merugi,” ungkap saksi.

Selain itu, saksi juga menerangkan, tidak pernah mengetahui adanya addendum dalam kontrak kerjasama dengan PLN. Seperti masalah pembayaran maupun pengiriman.

“Saya tidak mengetahui masalah sistem pembayarannya seperti apa. Dan dalam surat dokumen seperti nama, tanda tangan dan stempel perusahaan PT. ADK bukan milik saya,” jelasnya di depan Majelis Hakim.

Terpisah, saat ditemui Penakhatulistiwa.com usai persidangan, Penasehat hukum terdakwa mengatakan, Dalam inti semua keterangan saksi menyatakan kalau surat dokumen yang dibuat dalam perjanjian bukan miliknya.

“Semua surat dokumen dalam perjanjian dengan PLN maupun PT. Cahaya Marhan Naya (CMN) tertera tanda tangan dan stempel diakui saksi bukan miliknya,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa, PT. CMN merugi hingga sebesar 2 Milliar dan terdakwa bisa dikenai ancaman pidana penjara sebagaimana yang sesuai dalam pasal 378 dan pasal 263. (m3T)

READ  Komisi Yudisial RI: Pentingnya Pengawasan Hakim demi Keadilan

Leave A Reply

Your email address will not be published.