Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Potong Sapi Betina Dilarang

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan, mencakup pemeliharaan serta upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.

Related Posts
1 of 511

Tim Baharkam Mabes Polri, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polsek Semampir, Dinas Kementerian, bersama Dinas Peternakan Provinsi Jatim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke rumah potong hewan (RPH) Pegirian Surabaya, Rabu (14/11/2018) dini hari.

Sidak mendadak ini dilakukan oleh tim gabungan guna mensosialisasikan UU Pemerintah RI No. 41 Tahun 2014 tersebut dan mengecek apakah RPH Pegirian ada yang memotong sapi betina masih produktif.

Tri Juwianto selaku Dokter dari Ditjen Kementerian Peternakan dan Kesehatan Hewan menjelaskan, Perlu melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan lembaga pemerintah lain seperti Polri.

“Salah satu program kegiatan peningkatan populasi ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah menyangkut penanganan gangguan reproduksi dan pencegahan pemotongan sapi/kerbau betina produktif,” katanya.

Dari ruang lingkup perjanjian kerjasama, Tri menjelaskan, bahwa meliputi pertukaran data-informasi, bantuan pengamanan, dan peningkatan sumberdaya manusia serta pembinaan masyarakat.

“Dalam hal bantuan pengamanan secara mendesak petugas dapat meminta bantuan pengamanan secara lisan kepada Polri selanjutnya ditindaklanjuti secara tertulis,” imbuhnya.

 

Dalam peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dilakukan kepada seluruh aparat yang berkepentingan dalam hal ini dan petugas dinas peternakan dan kesehatan hewan propinsi, kabupaten/kota. Sedangkan pembinaan masyarakat ditujukan kepada pelaku usaha, jagal, peternak, asosiasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan pihak yang terkait lainnya.

Menurut data ISIKHNAS (Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional), pemotongan ternak betina produktif. Dengan tingginya tingkat pemotongan ternak betina produktif tersebut perlu segera diambil kebijakan agar indukan ternak yang dapat meningkatkan jumlah populasi tidak berkurang/habis dari waktu ke waktu sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara, Yuli selaku Kabid Pengawasan Keamanan Produk Hewan menyebutkan, Kegiatan pengendalian pemotongan ternak betina produktif ini dilakukan secara bertahap terutama di titik-titik kritis yang memungkinkan dapat menyelamatkan ternak betina produktif secara efisien baik di sektor hulu maupun hilir.

“Bentuk kegiatan Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif disektor hulu yaitu sosialisasi dan pembinaan di peternakan, pasar hewan, cekpoint. Sedangkan bentuk kegiatan di sektor hilir dilakukan di RPH melalui pembinaan dan pengawasan pemotongan serta pendampingan petugas di RPH,” terangnya.

 

Terpisah, Kombes Pol. Joko Santoso dari mabes Polri menuturkan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri) Nomor : 09001/HK.230/F.05/2017 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif pada tanggal 9 Mei 2017 di Jakarta.

“Dalam penyelenggaraan kegiatan kerjasama ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan fungsi instansi masing-masing yaitu Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Mabes Polri (Korps Sabhara Baharkam Polri dan Korps Binmas Baharkam Polri), Biro Operasional Pembinaan Baharkam Polri, Polda Propinsi (Biro Operasi), dan Polres (Kabupaten/Kota)” Katanya kepada awak Media.

Sementara, Kombes Pol. Suharwiyono selaku monitoring dan supervisi dan pengendalian potongan ternak ruminansia betina produktif Mabes Polri mengatakan, Mabes Polri MoU dengan Dirjen Pertenakan dan Kesehatan Hewan serta Sosialisasi pemotongan hewan di RPH se Indonesia.

“Sosialisasi larangan dan sanksi tegas penyembelihan sapi betina produktif ini akan dilakukan secara bertahap. MoU dari Mabes Polri dengan Kementrian Peternakan Ditjen PKH harapan Pak Presiden harga daging potong sapi di bawah Rp 120 ribu secara Nasional,” ungkapnya.

Sebenarnya semuanya sudah dilakukan sosialisasi bersama Mabes Polri. Hanya untuk evaluasi ini untuk beberapa Provinsi belum. Tindakan tegas dilakukan Baharkam Mabes Polri bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan akan dilakukan jika masa sosialisasi UU dinilai cukup.

” Jika melanggar, Pidana kurungan penjara dari satu tahun sampai tiga tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 300 juta,” Tutup Kombes Pol. Suharwiyono Perwakilan dari Mabes Polri. (Red)

READ  Situs Goa Karang Boma 1

Leave A Reply

Your email address will not be published.