Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Surabaya menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut PD Pasar Surya dalam melakukan revitalisasi Pasar Tunjungan yang berada di Jalan Embong Malang, Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Johniel Lewi Santoso salah satu pemilik stand di Pasar Tunjungan mengaku selama ini para pedagang hanya diberikan janji manis terkait revitalisasi Pasar Tunjungan.
“Sudah berbagai upaya dilakukan para pedagang Pasar Tunjungan untuk meminta revitalisasi, namun, selalu dijanjikan dengan alasan bermacam-macam,” kata Johniel Lewi Santoso ketika konferensi pers di Pasar Tunjungan Surabaya, Kamis (3/1/2018).
Lebih lanjut Johniel mengatakan, para pedagang sebenarnya sangat mendukung visi misi Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pasar yang bertaraf internasional.
Untuk itu, pihaknya bersama pedagang yang masih bertahan di Pasar Tunjungan sangat mengharapkan revitalisasi Pasar Tunjungan yang kondisinya kumuh, agar tidak mengganggu pemandangan indahnya Kota Surabaya.
“Pasar Tunjungan ini letaknya kan pas di tengah kota Surabaya, jadi apa Bu Walikota tidak malu jika ada kunjungan tamu dari luar daerah maupun luar negeri yang berkunjung di Surabaya melihat kondisi Pasar Tunjungan yang sangat kumuh, di dalam pasar banyak tikus, jika hujan deras dipastikan banjir karena atap bocor,” ungkapnya.
Johniel menambahkan, bahwa para pedagang akan mendengarkan dan menerima apapun permintaan pemerintah kota Surabaya demi terealisasinya revitalisasi Pasar Tunjungan Surabaya.
“Kami bersedia mengikuti apapun syarat yang diminta Pemkot, asalkan revitalisasi Pasar Tunjungan segera terealisasi,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) Jalil Hakim menyatakan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan para pedagang Pasar Tunjungan tidak segera direalisasikan oleh Pemkot Surabaya.
“Jika Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya tidak mengindahkan permintaan kami melalu surat resmi yang sudah delapan kali dikirimkan, maka P3T akan menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata ke Pemkot Surabaya,” tegasnya. (Red)