Penakhatulistiwa.com – Dalam rangka menuju Kabupaten Cirebon layak anak (KLA), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) menyelenggarakan aksi deklarasi bersama.
Kegiatan yang diikuti oleh sekolah dan pesantren ramah anak berlangsung di Aula Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Kamis (28/3/2019).
Untuk itu, tujuanya pemenuhan hak anak secara masksimal di Kabupaten Cirebon, merupakan sebuah keharusan mengingat pesatnya pertambahan penduduk.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkompida Kabupaten Cirebon, seperti Kepala OPD atau instansi lembaga sekaligus anggota gugus tugas KLA, beberapa narasumber dan peserta deklarasi sekolah dan pesantren ramah anak.
Dalam sambutanya, Plt Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon, H Supadi Priyatna mengatakan, anak memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa di di dunia.
Selain itu, kata dia, hak tersebut merupakan landasan bagi kemerdekaan keadilan dan perdamaian di seluruh dunia. “Untuk mewujudkan hak asasi anak tersebut, maka perlu dijamin peranan bagi kelangsungan hidupnya (anak), tumbuh dan berkembang dan terbebas dari perlakuan diskriminasi dan tindak kekerasan,” kata dia.
Oleh karena itu, dalam rangka implementasi kebijakan tersebut semua pihak wajib melaksanakan instruksi dari Undang-Undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak.
Ia berharap implementasi tersebut dapat memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak tanpa membeda-bedakan atas dasar apapun. “Pada perencanaan serta pelaksanaan program kegiatan yang ada di Kabupaten Cirebon, dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya yang ada dari Pemerintah daerah, masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan mengenai pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak tersebut telah dilakukan Pemerintah Daerah. “Kabupaten Cirebon ini, ditandai dengan dimiliknya beberapa sarana dan prasarana KLA di Desa atau Kelurahan, Taman Kota, Puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, forum anak, perpustakaan, lapangan olahraga, kawasan tanpa rokok dan lainya,” terangnya.
Namun, kata dia, masih banyak anak Kabupaten Cirebon yang belum mendapatkan hak-haknya atas kesejahteraan. Oleh karenanya, untuk mencapai hasil maksimal masih diperlukan upaya lebih. “Khususnya bagi para pelaksana program kegiatan yang erat kaitanya dalam pemenuhan hak-hak anak,” jelasnya.
“Dan untuk menuju Kabupaten Cirebon layak anak, diharapkan agar para stakeholder untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya berperan aktif dalam pemenuhan hak anak,” sambungnya.
Supendi pun mengatakan, untuk lebih mengikat komitmen bersama dalam upaya mengingatkan kesejahteraan anak. Maka, aksi deklarasi tersebut dilakukan. “Diharapkan setelah dilakukan deklarasi ini, seluruh stakeholder yang turut serta bersungguh-sungguh melakukan tindakan konkret mewujudkan Kabuapten Cirebon yang layak anak khususnya dilingkunhan sekolah maupun pesantren,” pungkasnya.
Dipenghujung sambutanya, Supendi berpesan, mengingat pentingnya menciptakan sekolah dan pesantren yang ramah anak. Maka kata dia, diharapkan menumbuhkan keseriusan seluruh pihak. “Sehingga cita-cita untuk mewujudkan anak Kabupaten Cirebon yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia dapat terwujud,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hj Wiwin Winarni menjelaskan, bahwa deklarasi tersebut merupakan pernyataan sikap bersama dari unsur sekolah dan lain sebagainya. “Ada guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua siswa kemudian juga dari unsur Pondok Pesantren,” kata dia usai acara deklarasi bersama di Aula Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Kamis siang (28/3/2019).
Menurutnya, karena pada 2019 ini Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan advokasi sekolah dan pesantren ramah anak.
Selain itu, ia berharap dengan adanya advokasi tersebut kedepanya nanti, di setiap sekolah-sekolah sudah lebih ramah kepada anak didiknya. “Dalam artian ada siswa dan juga ada santri,” tegasnya.
Karena, kata dia, berdasarkan data masih terdapat kasus-kasus kekerrasan fisik, bulying serta kekerasan lainya. “Diharapkan dengan adanya advokasi ini, para pendidik baik disekolah maupun di pesantren sudah lebih ramah kepada anak,” pungkasnya.
“Lebih menyayangi kepada anak-anak, lebih menghragai anak, karena kita juga harus mendengarkan suara anak itu termasuk dari 31 hak anak,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dari 31 hak anak tersebut diantaranya, hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Menurut dia, hak hidup tersebut diawali saat baru melahirkan seperti diberikan nama, akte kelahiran, kemudian tumbuh kembangnya. “Walaupun masih dalam janin, termasuk kategori anak karena kategori anak dari usia 0 hingga 18 tahun,” terangnya.
“Tumbuh kembangnya harus disampaikan ke mereka (anak) dewasa nanti, hak mendapatkan kasih sayang, kemudian hak mendapatkan perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan, diskirminasi, partisipasi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Wiwin mengatakan, tekait partisipasi bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah membentuk Forum Anak Kabupaten Cirebon (Forkanci) yang merupakan mitra pihaknya, binaan, dan mitra Pemerintahan. “Karena didalam forum anak tersebut sebagai suatu wadah anak membuktikan, memperlihatkan kreatifitas yang dimiliki kemampuan-kemampuan dan bisa sharing,” terangnya.
“Diharapkan anak lebih kreatif, lebih bisa menjadi calon pemimpin di masa depan karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tandasnya. Mu