Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Akankah TPAS Terealisasi, Ini Jawaban Dinas Perumahan

Penakhatulistiwa.com – Saat ini wilayah Kabupaten Cirebon sedang membutuhkan tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS), namun hal tersebut tidaklah segampang membalikkan telapak tangan.

Pasalnya, jika luas lokasi tanah mencapai 5 Hektare lebih. Maka melalui proses Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, Perkab Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 13 Tahun 2015.

Related Posts
1 of 511

Oleh karena itu, tanah seluas 5 Hektare diwilayah sekitar Desa Cigobang Wangi, Kecamatan Pasaleman. Dinilai strategis untuk dijadikan TPAS tersebut.

Sebab itu, biaya yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut mencapai 6 miliar rupiah, hal tersebut sesuai tim penilai Appraisal/Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kabupaten Cirebon, Harief Purnomo mengatakan, pihaknya membenarkan terkait persoalan pembebasan lahan untuk dijadikan TPAS di Desa Cigobang Wangi seluas 5 Hektare.

“Jadi prosesnya itu memang kita, inikan pengajuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membutuhkan lahan untuk sampah,” kata dia diruang kerjanya, Jumat pagi (29/3/2019).

Ia menambahkan, dari pengajuan tersebut pihaknya menindak lanjuti untuk pengadaan tanah tersebut.

Awal, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kecamatan setempat dan Kuwu. Menurutnya, bahwa ada sesuatu Kecamatan Pasaleman termasuk ke dalam tata ruang sesuai Perda RT/RW yang terbaru tanah tersebut boleh dijadikan TPAS. “Kami sudah kesana, lahanya memang luas. Artinya proses itu lagi diinventarisir, jadi ada lahan sekitar 5 hektar lebih dengan jalurnya kemana? Kami tidak hafal,” terangnya.

“Dari Desa yang hafal, nanti kami baru kemarin baru dilihat diinventarisir milik siapa saja,” sambungnya.

Setelah itu, Kasi mengatakan, nanti dibuat konsultasi publik artinya dengan masyarakat sekitar dan pemilik (tanah). Pihaknya dari Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mengadakan tanah seperti itu. “Artinya dari DLH juga akan menerangkan ekspose, bahwa pengelolaan ini bukan hanya pembuangan saja. Dengan tekonologi yang canggih, saya tidak mengerti hal itu ranah DLH,” jelasnya.

Dikatakannya, setelah mendapat persetujuan dari masyarakat, nanti akan dikeluarkan penetapan lokasi. “Baru kami akan ke Kanwil BPN, proses seperti itu di Undang-Undang,” ujar Harief.

Dia pun kembali menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan dokumen perencanaan sesuai tata ruang keadaan wilayah tersebut ke Kantor Wilayah BPN. “Dari Kanwil apakah mendelegasikan ke BPN sini (Sumber), atau Kadin Kanwil yang akan melaksanakan pengadaan tanah,” katanya.

Kata dia, pihaknya telah mengundang Dinas PUPR, Bappeda dan Dinas Pertanian setempat. Hal tersebut menurutnya, untuk memastikan bahwa tanah tersebut termasuk alih fungsi lahan atau sebaliknya. “Waktu itu langsung di GPS, artinya apakah ini lahan pertanian atau bukan? Kalau lahan pertanian bisa bahaya nanti, Alhamdulillah itu bukan lahan pertanian,” pungkasnya.

Ia berharap dalam proses tersebut tidak ada kendala karena wilayah Kabupaten Cirebon sedang membutuhkan TPAS. “Mudah-mudahan sampai terakhir kemarin tidak ada kendala, jalan akses, mau dari mana ini dan saya dengan tim ikut,” ucapnya.

“Mulai mana yang sederhana tidak menimbulkan pengangkutan yang terlalu banyak,” imbuhnya. Mu

READ  Ancaman Penjara Menanti Panitia Surabaya Membara

Leave A Reply

Your email address will not be published.