Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jadi Kurir Narkoba, Reza Dituntut 8 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com – Moch. Reza Putra, terdakwa perkara narkotika jenis sabu hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/04).

Pria 21 tahun asal Jalan Simo Rejosari VI yang indekost dijalan Dukuh Kupang Barat 8 Surabaya ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy.P. SH, selama (8) delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 1 Millyard serta Subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Related Posts
1 of 521

Adapun yang menjadi dasar tuntutan Jaksa usebagaimana tertera dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa Moch Reza Putra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti diantaranya 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 4,818 gram, satu (1) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,001 gram, satu (1) buah skop plastik, satu (1) pak plastik klip kosong, satu (1) buah timbangan elektrik, satu (1) buah kartu ATM BCA, serta satu (1) unit HP merk Xiaomi.

Tuntutan Jaksa yang dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka melalui tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo, SH, dan Drs. Victor A Sinaga, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA Indonesia, terdakwa berencana melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang dibacakan pada persidangan mendatang.

Atas rencana terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dedi Fardiman, SH, MH, memberikan kesempatan waktu hingga sepekan, kepada terdakwa beserta tim kuasa hukumnya untuk membuat nota pembelaan. Red

READ  Kapolres Majalengka Bersama Satgas Karhutla, Turun Gunung Pantau Karhutla TNGC Buper Awilega

Leave A Reply

Your email address will not be published.