Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Buang Sembarangan, Limbah B3 Klinik Qonaah Dilaporkan ke Polres Sampang

Penakhatulistiwa.com – Dengan adanya temuan pembuangan limbah yang sudah menyalahi aturan sesuai UU no 32 Tahun 2009, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Sampang akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Mapolres Sampang, Sabtu (22/06/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya yang berjudul “Diduga Limbah B3 Klinik Qonaah Dibuang Sembarangan”. Hal ini berdampak berbahaya bagi masyarakat sekitar lokasi pembuangan.

Related Posts
1 of 556

Ilham selaku Ketua GMBI Distrik Sampang Saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya bersama team juga menemukan beberapa barang bukti atau sisa-sisa dari pembakaran limbah B3 yang sangat membahayakan lingkungan.

“Kami curiga tidak hanya satu atau dua kali limbah B3 yang dibuang sembarangan. Maka kami kroscek ke lokasi dimana kami sudah mencurigai dan benar kami menemukan sisa pembakaran limbah medis di sekitar rumah salah satu Satpam yang bertugas di Klinik Qonaah,” terangnya.

Dengan ditemukan barang bukti, kami membawa barang bukti sisa pembakran dan melaporkan temuan kami ke Polres Sampang dengan agar segera dilakukan tindakan karena telah melanggar UU no 32 Tahun 2009 dan Nomer 101 Tahun 2014.

Sementara Abd Fatah selaku aktivis Sampang juga menuturkan bahwa masih mencurigai adanya tempat-tempat lain yang dijadikan tempat pembakaran limbah B3.

“Untuk tempat pembakaran kami yakin masih ada tempat-tempat lain yang dijadikan lokasi pembakaran, makanya kami akan terus melacaknya dan mencari,” tegasnya. 20z

READ  Kapolres Cirebon Kota, Menerima Kunjungan Silaturahmi dari Forum Komunikasi Penyuluhan Agama Islam (FKPAI) Kota Cirebon

Leave A Reply

Your email address will not be published.