Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satpol PP Arogan Dipanggil ke Mapolsek Sidoarjo Kota

Penakhatulistiwa.com – Insiden penertiban aparat penegak perda Kabupaten Sidoarjo yang arogan di kawasan GOR Sidoarjo berbuntut panjang. Akhirnya Polsek Sidoarjo Kota menjembatani dengan cara mediasi antara Satpol PP dengan Pedagang yang ditertibkan.

Saat mediasi yang dilakukan di ruang Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Kasatpol PP Sidoarjo, Basuki Widyantoro tidak menghadiri dan diwakilkan Yani Setyawan selaku Kabid ketentraman dan ketertiban Masyarakat. Sedangkan untuk pihak pedagang, Indah Jawak didampingi Kuasa Hukumnya yang juga ketua Divisi Hukum Government Watch, Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M.

Related Posts
1 of 507

Indah Jawak sebagai pedagang korban pengerusakan sangat menyayangkan perlakuan arogansi dari Satpol PP saat melakukan penertiban. Oleh karenanya, Dia sangat tidak terima atas tindakan aparat penegak perda justru melanggar aturan. “Apapun alasannya merusak itu salah. Mereka tidak sadar siapa yang bayar mereka. Mereka itu dibayar oleh rakyat,” geramnya saat mediasi, Kamis (18/7).

Sebagai warga negara yang taat hukum, Indah akan bersikukuh melanjutkan perkara penertiban yang dilakukan Satpol PP Sidoarjo secara arogansi ke ranah hukum yang berlaku. “Maka dari itu, permasalahan ini akan saya bawa sampai ke kepolisian,” ujarnya.

Karena, menurut Indah perlakuan arogansi Satpol PP melakukan pengerusakan juga tidak bisa dibenarkan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara perwakilan Satpol PP, Yani Setyawan menyampaikan sangat berterima kasih pada pihak Polsek Sidoarjo Kota lantaran telah memberikan tempat untuk mediasi menyelesaikan polemik dengan masyarakat yang menimpa Instansinya.

Selain itu, Dia juga meminta permohonan maaf atas perlakuan anggota Satpol PP di lapangan saat melakukan penertiban yang dinilai arogansi dan melakukan pengerusakan. “Atas nama instansi dan pribadi saya mohon maaf atas apa yang dilakukan anggota kami saat bertugas dilapangan melakukan pengerusakan. Hal ini sebagai evaluasi anggota dalam penanganan permasalahan kedepan. Dan saya berharap tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Divisi hukum dan Advokasi Government Watch Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M mengungkapkan bahwa segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum terlebih pengerusakan adalah pidana. Oleh sebab itu, mungkin kejadian ini bisa menjadi pembelajaran dan shock terapi bagi Satpol PP.

“Memang kedatangan perwakilan Satpol PP khususnya Kabid pak Yani dan satu anggotanya pak Sulton datang ke Polsek Kota guna memediasi permasalahan. Namun sampai berakhirnya pertemuan belum menyelesaikan masalah pengerusakan tersebut. Tapi memang ada permintaan maaf dari pak Yani atas nama intansi dan pribadi yang dilakukan anggota di lapangan,” terangnya pada media ini.

Perlu diketahui, mediasi antara Satpol PP dengan Pedagang di Mapolsek Sidoarjo Kota adalah akibat puluhan oknum anggota Satpol PP Sidoarjo saat melakukan penertiban pada pedagang di kawasan GOR Sidoarjo pekan lalu diwarnai pengerusakan meja dengan cara di injak-injak. 21k

READ  Anto Baret Hiasi Halal Bi Halal KPJ Surabaya

Leave A Reply

Your email address will not be published.