Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Imelda Budianto Penabrak Walimurid Marlion School Dituntut Ringan

Penakhatulistiwa.com – Tuntutan ringan atas perkara penabrakan wali murid di Marlion School yang dibacakan oleh JPU Darwis terhadap Imelda Budianto akhirnya membuat Penasehat Hukum korban merasa sangat kecewa.

Karena tuntutan pidana selama lima bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dinilai Andry Ermawan kuasa hukum terdakwa Lauw Vina alias Vivi selaku korban seperti tidak mendapatkan keadilan.

Related Posts
1 of 492

Menurut Andry, sejak awal penanganan kasus ini, dilihat dari tidak ditahannya terdakwa bahkan barang bukti juga sudah bisa dipinjam pakaikan. ” Lalu keadilan mana yang didapat korban,” keluh Andri pada media ini.

Oleh karenanya, Andry menyatakan banyak fakta persidangan yang diabaikan Jaksa dalam tuntutannya. Seperti faktor kesengajaan terdakwa dan juga tidak adanya itikad baik dari terdakwa sama sekali tidak diperhitungkan.

“Yang namanya ditabrak itu kan sangat membayahakan nyawa klien saya, tetap itu perbuatan pidana berniat melukai seseorag dan terbukti melukai klien saya luka memar lho! Ingat itu artinya luka walaupun bukan luka yang terbuka. Perlu juga diketahui rasa trauma dan psikologis klien saya yang belum hilang akibat peristwa tersebut tidak busa hilang begitu saja. Jadi ada luka fisik dan luka bathin klien saya juga harus dipertimbangkan oleh jaksa seharusnya,” ujar Andry.

Andry menambahkan, dengan ringannya tuntutan Jaksa serta petimbangan Jaksa dalam menuntut Terdakwa maka hal itu terlihat bahwa Jaksa tidak mewakili korban sebagai pelapor justru malah sebaliknya.

“Yang dijadikan pertimbangan Jaksa malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini,” ucap Andry kecewa.

Terpisah Jaksa Darwis usai sidang menyatakan dalam kasus ini memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan setempat Kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa.

“Setelah kejadian korban tidak apa-apa, kalau ketua yayasan setelah ribut berusaha dibawa di ruangan.
Disitu dia lihat, korban itu datang berjalan biasa dan cuma ada bekas tanah yang ada di kakinya, trus saya tanyakan ada luka nggak?” ujar Darwis.

Darwis menilai sesuai keterangan dokter yang merawat di UGD dokter Asraaf dan setelah dilakukan diagnosa kondisi korban tidak apa-apa.

“Jadi dari fakta persidangan yang pemeriksaan setempat dan juga persidangan dan juga berdasarkan visum memang tidak terjadi apa-apa dengan korban. Itulah yang menjadi pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun pada terdakwa Imelda Budianto, Rabu (31/7/2019). Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika 2, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Lauw Vina alias Vivi.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” tegas Darwis dalam tuntutannya. Red

READ  Negara Rimba Nusa, Menangkan Konsep Ibu Kota Negara Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.