POLRES CIREBON KOTA, Penakhatulistiwa – Kegiatan masyarakat memang dibatasi dan sebisa mungkin di hindari untuk tidak berkerumun. Sesuai dengan program pemerintah yang gencar dengan Ops Yustisi guna melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, se andainya harus ada kegiatan yang mengundang kerumunan, wajib menerapkan Protokol kesehatan Covid19. Jelas Kapolsek Utbar Kompol H. Suwitno, SH.MH. yang disampaikan kepada para bhabinkamtibmas pagi ini yang diwilayahnya, ada kegiatan gereja. Minggu (07.02.21).
Lanjut SUWITNO, beberapa gereja yang di cek kontrol melalui bhabinkamtibmas sukapura Aiptu Otong Sarip, diantaranya Pengurus/Petugas Jaga Gereja EL-SHADDAI Rt 03/02 Blok Sukajadi Kel Sukapura Kota Cirebon. Pengurus / Petugas Jaga Gereja NAFIRISION Rt 03/02 Blok Sukajadi Kel Sukapura Kota Cirebon. Kemudian SDR. WARDINA Petugas Jaga-Satpam Gereja HKBP Rt 03/02 Blok Sukajadi Kel Sukapura Kota Cirebon. Jelas Kapolsek Utbar.
Dalam Kegiatan/Kebaktian di Gereja HKBP dibagi 3 ( tiga ) Sesi. Untuk Sesi Pertama Jam 07.00-08.00 Wib ( Telah Selesai) dipimpin Pdt DIAK ESRA SITUMORANG SE dan Jemaat/Jemaah yang hadir 50-60 Orang dari kapasitas gedung 200 orang. Sementara untuk Sesi ke 2 ( dua ) Jam 09.00 – 10.00 Wib dipimpin Pdt DIAK D SITINJAK SH dan Sesi ke 3 ( Tiga/Terakhir ) Jam 11.00 Wib – 12.00 wib dipimpin Pdt HTH SITORUS SH. Secara umum.kegiatan ibadah gereja mengikuti protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta jumlah jemaat di batasi sesuai prokes. Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasubbag humas Polres Cirebon kota