Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

9 Pelaku Tawuran Ditangkap Oleh Rekrim Polres Cirebon Kota

Cirebon, Penakhatulistiwa – Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang digelar oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ali Rais Ndraha, S.H.,S.IK, CPHR, di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (17/3/2021) pukul 15.00 wib. Seperti rilis yang diterima RRI.
Kejadian tawuran ini melibatkan antara kelompok Cangkring Boy yang dilakukan oleh RRSP alias R dengan kelompok Cirebon Gangster. Menurut Kapolres Cirebon Kota melalui Wakapolres, tawuran ini berasal dari kegiatan tawuran di media sosial yaitu Instagram.  Kedua kelompok ini sudah melakukan tawuran konten yaitu tawuran antara kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun Instagram.
Kejadian tawuran konten ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam 00.23 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon. Sesuai dengan laporan polisi : LP/103/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 20 Februari 2021 dengan pelapor Ibu Rusmiati ( ibu korban). Korban meninggal dunia  di RS Gunungjati Cirebon. an. DH yang mengalami luka bacok pada kepala dan punggung.
Wakapolres Cirebon Kota menyampaikan awal mula kejadian tawuran konten ini adalah dimana kelompok Cangkring Boys yaitu RRSP als R bin IH dan kawan-kawan dengan sengaja membuat tawuran konten antara kelompok kelompoknya Cangkring Boys dengan kelompok Cirebon gangster. Melalui konten tawuran tersebut disepakati bahwa  antara Cirebon gangster dengan Cangkring Boys akan melakukan tawuran.
Untuk para tersangka yang berhasil di amankan dan ditangkap sebanyak 9 orang dan empat masih DPO yaitu RRSP alias R bin IH, SR alias E, ER, RJG, IZF, BJP alias B, DM, RS, IM alias A sementara untuk yang DPO ada D, N, R dan F.
Dengan barang bukti 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol Kratingdaeng yang berisi bahan bakar dan sumbu, 1 buah Parang yang terbuat dari besi plat panjang 85 cm, 1 cakram sepeda motor yang di ikat sabuk karate warna merah, 1 batang bambu panjang 100 cm, 1 buah gergaji es warna silver panjang 55 cm, 1 buah gergaji  es warna coklat panjang 35 cm, 1 pipa besi panjang 35 cm, dan 1 batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm.
Para pelaku ini berhasil diamankan ketika pada saat itu adanya informasi dari masyarakat ke Polres Cirebon kota bahwasanya telah terjadi tawuran. Sehingga pada saat itu anggota Buser Polres Cirebon kota di bawah pimpinan Kanit Iptu Sindy Alafghani dan tim langsung mendatangi lokasi tawuran dan saat itu benar terjadi tawuran dan langsung membubarkan tawuran tersebut.
Akan tetapi salah satu pelaku yang bernama RJG bin J yang membawa Parang langsung menyabetkan parang tersebut kepada salah satu anggota Reskrim Polres Cirebon kota, sehingga mengenai lengan sebelah kanan kemudian tidak selang berapa lama tersangka RJG bin J berhasil diamankan dan saat itu juga dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 05.00 wib berhasil diamankan para tersangka.

READ  Lebih kurang 75 masker, dibagikan Sat Lantas Polres Ciko di Pasar Grosir Cirebon (PGC)

Leave A Reply

Your email address will not be published.