Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

DPMD Kabupaten Cirebon: Kuwu Terpilih Desa Wotgali Wajib Dilantik 

CIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat tetap akan melantik kuwu terpilih Desa Wotgali pada Sabtu, 30 Desember 2023.

 

Meskipun beberapa waktu lalu terdapat gugatan dengan nomor perkara: 76/Pdt.G/PN Sbr tertanggal 20 Desember 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang dilayangkan oleh calon kuwu nomor urut 2, Anton.

 

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi menegaskan, pihaknya akan tetap melantik kuwu terpilih Desa Wotgali, hal ini telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada di Perbup terkait pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023.

 

“Kami tetap melantik kuwu Desa Wotgali karena persyaratan yang dikirimkan panitia Pilwu Desa Wotgali telah sesuai dengan Perbup di tahapan selanjutnya, dan telah memenuhi sama dengan desa-desa lain, kami wajib melantik kuwu tersebut,” kata Dani Irawadi di kantornya, Rabu (27/12/2023.

Walaupun begitu, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang ada hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri setempat.

 

“Meskipun ada gugatan, kami hargai proses hukum berjalan yang akan di tindakl lanjuti oleh PN Sumber, dan nanti juga akan melaksanakan amar putusan apa yang dihasilkan dari pengaduan tersebut,” ucapnya.

 

“Adapun nanti kalau ada keluar putusan dari pengadilan, apapun hasilnya kita akan menghormati proses yang keluar sebagai sidang PN sumber ini,” kata Dani Irawadi menambahkan.

 

“Pelantikan tetap berjalan, karena selama ini tidak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan tahapan Pilwu,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, calon Kuwu nomor urut 2, Anton telah melayangkan gugatan terkait Pilwu di Desa Wotgali ke PN Sumber pada Selasa (19/12/2023) kemarin.

 

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH pernah menjelaskan, alasan gugatan dilayangkan karena adanya dugaan cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan panitia Pilwu di Desa Wotgali pada saat proses pendaftaran calon Kuwu.

 

“Gugatan terhadap bukan hasil Pilwu tapi ada cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan terhadap panitia Pilwu Desa Wotgali,” kata Medi Ahmad Baedowi, SH didampingi calon Kuwu nomor urut 2 Desa Wotgali, Anton di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumber.

 

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor/141/503/Tahun 2023, dalam tahap penjaringan itu terbagi dalam dua tahapan. Ia menjelaskan, pada tahap penjaringan pertama jika sudah memenuhi minimal 2 calon sudah harus ditutup. Namun, pada kenyataannya, kata dia, ada salah satu calon kuwu kehilangan salah satu persyaratannya, akan tetapi masih diberikan peluang untuk mendaftar secara administratif.

 

“Kemudian timbul cacat hukum secara administratif, seperti itu. Maka imbasnya terhadap hasil pemilihan kuwu cacat hukum, itu menurut pendapat kami,” ujarnya.

 

Dirinya berharap kepada dinas terkait untuk menganulir pelantikan Kuwu di Desa Wotgali sampai adanya putusan hukum tetap incrah dari pengadilan.

 

“Kita akan menunggu nanti proses persidangan berjalan atau segala macam. Harapan kami pertama setelah muncul register baru pendaftar ini akan melakukan surat tembusan kepada biro hukum DPMD Kabupaten Cirebon untuk menganulir pelantikan yang bersangkutan kuwu terpilih,” ucap Medi Ahmad Baedowi, SH.

READ  PLN Sumber Siap Sukseskan Jalannya Pemilu 2019

Leave A Reply

Your email address will not be published.