Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Alhamdulillah, Masa Jabatan Kuwu Wotgali Resmi Diperpanjang 8 Tahun 

CIREBON- Kuwu Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Santosa Kasnan resmi menjabat 8 tahun di Desa Wotgali usai dirinya menerima surat keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon pada Jumat, 10 Mei 2024 sore.

 

 

Dalam hal ini, SK keputusan penetapan masa jabatan tahun 2023 telah resmi dicabut dan digantikan dengan SK terbaru 2024.

 

 

Related Posts
1 of 45

Sementara itu, Santosa Kasnan mengaku berbahagia usai dirinya mendapatkan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun.

 

 

“Alhamdulillah, dengan adanya penambahan masa jabatan ini kami bisa fokus untuk terus membangun desa yang menjadi lebih baik lagi,” kata Santosa sambil tersenyum didampingi istri tercintanya di Hall B Hotel Apita, Jalan Tuparev.

 

 

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti ketentuan pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

Pada Jumat (10/5) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan penyerahan SK Bupati Cirebon tentang penetapan masa jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon kepada 406 Kuwu.

READ  Kutipan Akta Nikah Masih Gadis, Nyatanya Fifi Diketahui Pernah Menikah Dengan Warsono

Leave A Reply

Your email address will not be published.