Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

DPMD Kabupaten Cirebon Tanggapi Gugatan Anton Soal Pilwu di Desa Wotgali 

CIREBON- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menanggapi soal gugatan pemilihan kuwu (Pilwu) Desa Wotgali ke pengadilan negeri (PN) Sumber yang diajukan oleh Anton, calon kuwu nomor urut 2 Desa Wotgali. Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut yang telah diajukan oleh Anton ke PN Sumber beberapa waktu lalu.

 

“Kalau memang sudah diajukan ke pengadilan negeri silahkan, hak mereka,” kata Nanan Abdul Manan saat dihubungi awak media ini, Jumat (22/12/2023).

 

Related Posts
1 of 44

Namun begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada setelah adanya gugatan tersebut.

 

“Kami menghargai proses hukum yang ada, tinggal teknis aduanya apa,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2023 di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon mulai mencuat.

 

Hal tersebut karena adanya gugatan calon kuwu nomor urut 2, Desa Wotgali, Anton ke Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada Selasa, 19 Desember 2023.

 

Kuasa Hukum penggugat, Medi Ahmad Baedowi, SH menjelaskan, alasan gugatan dilayangkan karena adanya cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan panitia Pilwu di Desa Wotgali pada saat proses pendaftaran calon Kuwu.

 

“Gugatan terhadap bukan hasil Pilwu tapi ada cacat hukum terhadap proses administrasi yang dilakukan terhadap panitia Pilwu Desa Wotgali,” kata Medi Ahmad Baedowi, SH didampingi calon Kuwu nomor urut 2 Desa Wotgali, Anton di depan Kantor Pengadilan Negeri Sumber.

 

Menurutnya, berdasarkan SK Bupati Cirebon Nomor/141/503/Tahun 2023, dalam tahap penjaringan itu terbagi dalam dua tahapan. Ia menjelaskan, pada tahap penjaringan pertama jika sudah memenuhi minimal 2 calon sudah harus ditutup. Namun, pada kenyataannya, kata dia, ada salah satu calon kuwu kehilangan salah satu persyaratannya, akan tetapi masih diberikan peluang untuk mendaftar secara administratif.

 

“Kemudian timbul cacat hukum secara administratif, seperti itu. Maka imbasnya terhadap hasil pemilihan kuwu cacat hukum, itu menurut pendapat kami,” ujarnya.

Dirinya berharap kepada dinas terkait untuk menganulir pelantikan Kuwu di Desa Wotgali sampai adanya putusan hukum tetap incrah dari pengadilan.

 

“Kita akan menunggu nanti proses persidangan berjalan atau segala macam. Harapan kami pertama setelah muncul register baru pendaftar ini akan melakukan surat tembusan kepada biro hukum DPMD Kabupaten Cirebon untuk menganulir pelantikan yang bersangkutan kuwu terpilih,” ucap Medi Ahmad Baedowi, SH.

READ  Kapolres Cirebon kota menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling

Leave A Reply

Your email address will not be published.