Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jadi Objek Sengketa, BPN Jatim Meminta Pencatatan Blokir Tanah Daerah Pakal

Foto: Sidang Sengketa Tanah Daerah Pakal di PTUN Surabaya

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Berdasarkan surat dengan nomor : 1132/18-35/VII/2018, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 mendapatkan surat mengenai perihal permohonan pencatatan blokir dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 16 Juli 2018.

Related Posts
1 of 511

Dalam isi surat tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur meminta agar Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan serta melakukan analisis, serta memberikan keterangan/informasi kepada R. Medy Wahyu Sulistiarto sebegai upaya penanganan terhadap permasalahan dan memberikan laporan mengenai perkembangan terkini pada BPN Provinsi Jawa Timur.

Sesuai surat Nomor : 001/ADV/MM,III/2018 pada tanggal 27 Maret 2018, R. Medy Wahyu Sulistiarto selaku pemohon telah melayangkan surat kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan memberikan tembusan terhadap Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dengan maksud tujuan pecatatan blokir.

Foto: Perihal Surat Permohonan Pencatatan Blokir dari BPN Provinsi Jawa Timur

Permohonan blokir tersebut, diajukan R. Medy Wahyu Sulistiarto selaku pemohon lantaran beberapa sertipikat masih menjadi objek sengketa dalam register perkara Nomor 46/G/2018/PTUN.SBY di Pengadilan, sebagai berikut :

– SHM Nomor 165/Pakal, Pemegang atas nama Ny. Enge Kusumahendra dan Etty Suwidji.
– SHM Nomor 188/Pakal, Pemegang atas nama Budi Sulistyo.
– SHM Nomor 288/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana.
– SHM Nomor 232/Pakal, Pemegang atas nama Ny. Enge Kusumahendra.
– SHM Nomor 249/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana.
– SHM Nomor 251/Pakal, Pemegang atas nama Budi Susanto.
– SHGB Nomor 2/Pakal, Pemegang atas nama PT. Stella Nova.
– SHM Nomor 876/Pakal, Pemegang atas nama Oyong Wijaya.
– SHM Nomor 878/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana (Lauw Siong Hai).
– SHM Nomor 879/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana (Lauw Siong Hai).
– SHM Nomor 880/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana (Lauw Siong Hai).
– SHM Nomor 00888/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana (Lauw Siong Hai).
– SHM Nomor 00889/Pakal, Pemegang atas nama Budi Lesmana (Lauw Siong Hai).

Sementara itu, disinggung mengenai perihal tersebut, sebagai petugas yang mewakili Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Arif Budi Setiawan mengatakan, tidak ada kewenangan menyampaikan dan memberikan informasi apapun.

“Sesuai perintah atasan, kami tidak boleh memberikan informasi kepada siapapun,” cetusnya pada wartawan di depan PTUN Surabaya, Rabu (1/8). (21k)

READ  Miris !!! Tak Bisa Ambil Ijazah, Orang Tua ini Berniat Donor Mata

Leave A Reply

Your email address will not be published.