Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pembuktian Berkas Persidangan Sengketa Tanah Pakal

Bukti Berkas BPN Surabaya Hanya Fotocopy

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dalam kasus sengketa tanah, di daerah Pakal, Surabaya, memasuki tahap pembuktian berkas dari kedua belah pihak, Rabu (8/8).

Related Posts
1 of 511

Selain di lakukan gugatan ke PTUN Surabaya, Tanah milik R Medy Wahyu Sulistanto, di daerah Pakal Surabaya juga akan berbuntut di Polda Jatim, atas keluarnya beberapa sertifikat atas nama tergugat.

Setelah usai penyerahan berkas-berkas untuk pembuktian di persidangan PTUN Surabaya, pihak Medy Wahyu diwakili kuasa hukumnya menerangkan, dari beberapa berkas yang dilampirkan dari pihak tergugat banyak yang tidak lengkap.

“Dari fakta Hukum dan Logika Hukum yang kita lihat bersama, bahwa masih ada yang belum melakukan legalisir, hingga detik ini pun penyerahan berkas masih belum rampung,” Jelas Masud.

Menurut Masud, pihak tergugat yaitu BPN Surabaya hingga detik ini belum bisa membuktikan bukti tanah yang asli. “mereka hanya memberikan berkas fotocopy,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zubaidah, untuk kelanjutan sidang sengketa tanah daerah Pakal Surabaya akan memasuki agenda kesimpulan dari Hakim Rabu yang akan datang.ini akan di jadwalkan pada hari Rabu yang akan datang. (21k)

READ  Kadinsos Kab Cirebon: Rutilahu Adalah Hak Orang Miskin

Leave A Reply

Your email address will not be published.