Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Membersihkan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, Polsek Krembangan berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. Para tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang tentang narkotika dan tentang kesehatan.
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Krembangan berhasil menangkap pelaku diantaranya, Maulana (31) warga Tembok Dukuh, Anto (23) warga Margorukun, Adi Saputra (23) warga Asem Jajar dan Dwi Saputra (33) warga Tembok Dukuh, Kota Surabaya.
Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, S.H mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, unit reskrim Polsek Krembangan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L,” katanya pada Penakhatulistiwa.com, Senin (8/10).
“Pertama petugas menangkap Maulana di rumahnya. Setelah petugas melakukan perkembangan, akhirnya berhasil menangkap jaringan para pelaku di dua tempat berbeda,” imbuhnya.
Selain membawa 4 pelaku ke Mapolsek Krembangan guna penyidikan, Kapolsek menjelaskan, bahwa petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu berat bruto 0,52, 0,32, 0,38 dan 0,42 gram, 25 poket yang berisi 10 butir pil dobel L per plastik, 1 plastik berisi 543 butir pil dobel L dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Atas perbuatannya, para pelaku di jerat sesuai Pasal 114,112, 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psal 196 Jo 98 Subs 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tegasnya. (21k)