Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim Ringkus Penggelapan Rokok Senilai 8,6 M

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Para komplotan penggelapan 1 unit truk kontainer berisi muatan rokok merk Lucky Strike dan rokok Benhill senilai Rp 8,6 miliar berjumlah 7 orang pelaku berhasil di gulung Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Related Posts
1 of 473

Masing-masing pelaku berhasil ditangkap adalah, Dodik, alias Bapak (51), Dan sopir kontainer Jefri (27), asal Kedung Banteng, Kota Surabaya, dan pelaku lain punya peran berbeda turut ditangkap juga yaitu, Iwan (34), Sumarwanto (50), Romli (47), Aming (46) dan Tjio Beng Lie (51), serta ke tujuh pelaku satu diantaranya Dodik alias Bapak merupakan otak pelaku dalam kasus tersebut.

Kombes Pol Gupuh Setiyono, Dirreskrimum Polda Jawa Timur saat Konferensi Pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini kejadiannya, pada Jum’at (7/12), lalu. Kemudian kita kembangkan dan hasilnya kita ungkap selama 1 (satu) bulan berikutnya, atau tepatnya, Selasa (8/1).

“Kronologi awal mulanya, tersangka Jefri, selaku sopir mendapat order untuk mengangkut rokok 1 (satu) kontainer yang ukurannya 40 feet dari pabrik rokok PT Bentoel di Malang, Jatim,” ungkapnya didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera, serta Pejabat Humas lainnya, AKBP I Putu dan Kompol Sutrisno bertempat di halaman lapangan Heli Polda Jatim, Rabu (16/1/2019).

 

Masih kata Gupuh, kemudian tersangka Jefri menghubungi tersangka Iwan, dan memberitahukan bahwa, dirinya mendapat orderan mengangkut rokok yang nilainya Rp 8,6 miliar ke Sumatera Utara (Sumut) melalui Pelabuhan Teluk Lamong, Kabupaten Gresik. Lalu, tersangka Iwan bersama rekannya tersangka Dodik alias Bapak merencanakan menguras isi kontainer yang di kemudikan sopir tersangka Jefri, berkat atas sepengetahuan Jefri, mereka sepakat melakukan aksinya. Oleh tersangka Jefri berhenti di rest area Sidoarjo. Yang seharusnya muatan tersebut dibawa ke Teluk Lamong, Namun oleh tersangka dibelokkannya ke Kabupaten Jombang.

“Sesampai di Jombang inilah muatan kontainer dibongkarnya menggunakan beberapa kendaraan. Dan dibawanya ke beberapa kota, yaitu Surabaya dan Kediri,” ujar Kombes Pol Gupuh Setiyono kepada penakhatulistiwa.com.

Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, kami masih terus mendalami kasus ini. Semua tersangka berhasil kita tangkap dan selanjutnya mereka menjalani proses hukumannya. “Itupun kita jebloskan ke penjara selaku otak pelaku si sopir maupun penadahnya,” tegas Leonard Sinambela.

“Untuk menanggung akibatnya, mereka kami jerat dengan ketentuan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadah yang ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara,” pungkas Leonard. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Jelang Pemilu, Fisib UTM Berikan Edukasi Melalui ILM

Leave A Reply

Your email address will not be published.