Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

WNA di Cirebon Bisa Memiliki e-KTP

Penakhatulistiwa.com – 10 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Cirebon sudah memiliki E-KTP yang ada masa berlakunya hingga 5 tahun, hal itu sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.

Sebab itu, 10 warga asing tersebut berasal dari beberapa negara seperti Prancis, Inggris, Mali, Bangladesh dan lain sebagainya. Hal tersebut dikemukakan oleh, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Eren di sela-sela waktunya, Rabu sore (6/3/2019).

Related Posts
1 of 511

Kepada Penakhatulistiwa.com Kabid Dafduk, Eren menjelaskan, sesuai prosedur Undang-Undang tentang permasalahan adminitrasi kependudukan Nomor 24 Tahun 2013. “Itu memang dipersyarakatkan bahwa ketika warga negara itu sudah menetap di Indonesia selama kurang lebih 5 tahun, dengan memenuhi ketentuan dari izin sementara dan izin tetap kita berikan E-KTP,” kata dia diruang kerjannya, Rabu sore (6/3/2019).

Dijelaskannya, masuknya orang asing berawal sebagai tenaga kerja dan lain sebagainya. “Harus melapor ke Imigrasi dahulu, nanti dikeluarkan surat izin sementara (KITAS) dan itu bisa diperpanjang kurang lebih 1 hingga 5 tahun. Baru kita izinkan dari Kemendagri, tetap baru kita keluarkan E-KTP,” ujar Eren.

Menurutnya, walaupun warga asing sudah memiliki E-KTP namun baginya bukan termasuk warga negara Indonesia. “Kalau penduduk ada WNI plus WNA menetap dikita, kalau WNA tidak mempunyai hak pilih dan tidak punya hak pilih,” jelas Eren.

Lanjutnnya, 10 warga asing yang sudah memiliki E-KTP berasal dari berbagai negara. “Itu macam-macam, ada dari Prancis, Mali, Inggris, Bangladesh dan berpariasi,” tandasnya.

Bahkan menurutnya, dari jumlah tersebut diprediksi bertambah jumlah warga asing memilik E-KTP. “Sementara jumlah yang ada dikita, ada 31 terdata di kita (Disdukcapil). Kita baru mengeluarkan sudah lama, perpanjang sudah 5 tahun. Kita keluarkan karena E-KTP untuk WNA, ada masa berlakunya selama 5 tahun,” kata Eren Kabid Dafduk.

Baginya, E-KTP yang sudah dimliki orang asing tersebut merupakan pengganti dari sebuah dokumen seperti halnya paspor. “Masa sih kalau pergi-pergi bawa paspor, cukup membawa itu saja (E-KTP) tapi ada batasan-batasannya,” ujarnya. Mu

READ  Kursi Roda dan Obat-obatan Kembali Diberikan Kapolres Cirebon Kota, Bagi Warga Cacat sejak lahir Prematur

Leave A Reply

Your email address will not be published.