Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sidang Sengketa Tanah Desa Dungus Gresik Berlanjut Pemeriksaan Setempat

 

Penakhatulistiwa.com – Sidang lanjutan tanah sengketa antara kakek nenek dan keponakannya, di Desa Dungus, Kec Cerme, Gresik, digelar langsung di lokasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas permintaan PN Surabaya, Rabu (11/12/2019) dalam Pemeriksaan Setempat (PS).

Related Posts
1 of 483

Dilokasi terlihat Ketua Majelis hakim Putu Gede Hariyadi dan kedua anggotanya yaitu hakim Ariyas Dedy dan Fitria Ade Maya, tiba sekira pukul 09.30 Wib. Hakim Ariyas menanyakan kepada para pihak, terkait batas-batas lahan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 128.

“Kami dari PN Gresik selaku delegasi dari PN Surabaya untuk melakukan sidang PS, apakah para pihak sudah siap. Baik untuk penggugat apakah batas batas yang saudara tunjukkan tadi sudah sesuai dengan sertifikat,” katanya, terhadap para pihak terkait.

Sementara, Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati selaku pihak penggugat, melalui tim kuasa hukumnya Wellem Mintarja menunjukkan batas tanah tersebut. “Sudah majelis,” jawab Wellem, pada hakim.

Terlihat dari pantauan dilokasi, Pihak tergugat yakni Hermina Susanto diwakili kuasa hukumnya Yafed Kurniawan juga mendapatkan giliran untuk menunjukan batas batas tanah tersebut. Namun, bertentangan dengan yang disampaikan penggugat karena melebihi batas yang ada dalam sertifikat.

“Baik, hasil sidang PS ini akan kami laporkan ke majelis hakim pemeriksa perkara pada PN Surabaya,” tutup hakim Ariyas Dedy sembari meninggalkan lokasi tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wellem Mintarja mengungkapkan bahwa sidang PS ini merupakan permintaan dari majelis hakim pemeriksa yang diketuai Edy Soeprayitno.

“Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan majelis hakim pemeriksaan. Dan tadi kami sudah menunjukkan batas-batas lokasi sesuai dengan sertifikat yang kami pegang,” ungkap Wellem, gelar sidang PS.

Dan menurutnya, perkara ini bukanlah masalah objek sengketa melainkan terkait ikatan jual beli (IJB) yang diingkari oleh pihak tergugat.

“Kami mau meningkatkan status dari ikatan jual beli menjadi akta jual beli. Tapi pihak tergugat mengingkari. Objek ini sudah dibeli pada tahun 1999 dengan harga Rp 170 juta. Sertifikat ada di kami, objeknya juga kami kuasai,” tambahnya.

Sedangkan terkait perbedaan letak batas diterangkan pihak tergugat, ia mengklaim memang ada ketidaksesuaian dengan luas yang ada di sertifikat.

“Memang tadi pihak tergugat menunjukan batas melebihi dari luas yang ada di sertifikat, tapi kami serahkan hasil PS ini pada majelis hakim untuk menilainya,” pungkas Wellem.

Sementara, kuasa hukum tergugat yakni Yafed Kurniawan mengaku telah menunjukkan batas lahan kliennya, itu sesuai data yang dimilikinya.

“Kalau data kami ukurannya bersebelahan dengan pabrik, luasnya juga sampai habisnya tembok pabrik itu,” aku Yafed.

Diketahui, Gugatan perdata ini dilakukan penggugat lantaran tergugat yakni Hermina Susanto telah mengingkari jual beli tanah di kawasan Cerme, Gresik pada tahun 1999 dengan Almarhum Elisa Erawati yang merupakan saudara kandung dari penggugat. Red

READ  JKSN se Madura Mantapkan Pilihan ke Jokowi-Ma'ruf

Leave A Reply

Your email address will not be published.