Surabaya – Untuk mempertahankan argumentasinya dalam persidangan dua bos property Henry Jocosity Gunawan dan Teguh Kinarto terlihat berdebat seru di PN Surabaya
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana dan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dan Wiwit tersebut, masuk pada agenda pemerksaan saksi pelapor yang menghadirkan 3 orang yang terdiri dari Irianto sebagai Direktur PT. GNS ( Graha Nandi Samoedra ), Wijiono Nurhadi salah satu pemegang saham PT. GNS dan yang terakhir Teguh Kinarto seperti kita ketahui sebagai Big Boss PT. GNS.
Irianto menyampaikan bahwa dirinya mulai masuk ke PT. GNS mulai Agustus 2015, dirinya pada saat itu tidak terlibat langsung pada saat terjadinya pembuatan akta notulen pada tanggal 23 Maret 2010 dan 13 September 2013 antara Teguh Kinarto Cs (PT. GNS) dan Henry J. Gunawan (PT. GBP) Gala Bumi Perkasa.
“ Saya tidak mengetahui perkara PT. GNS menyetorkan uang modal kerja sebesar 68 miliar ke rekening PT. GBP. Saya tahunya dari rekapan keuangan PT. GNS saja” ujarnya .
Irianto menambahkan bahwa Henry menjanjikan laba keuntungan sebesar 240 miliar. Pembayaran laba tersebut di bagi dalam 2 tahap, yakni dengan 57 unit gudang di daerah Gedangan Sidoarjo serta bilyet giro (BG) sejumlah 12 lembar @ 10 miliar.
Disaat timbul permasalahan , Irianto melakukan pengecekan langsung ke lokasi pergudangan yang di janjikan Henry. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, menurut Irianto gudang tersebut tidak diketemukan atau tidak ada wujud dan posisinya. “Terkait 12 lembar BG senilai @ 10 miliar itu saat akan dicairkan ternyata pihak bank mengatakan dana dalam rekening tidak mencukupi. Saya yang merasa dirugikan langsung melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dengan tuduhan penipuan dan penggelapan atas arahan (suruhan) para pemegang saham PT. GNS” tukasnya
Sedangkan Teguh Kinarto menyatakan bahwa terkait proses pembuatan akte notulen tersebut dirinya diberitahu Shindo Sumitomo (Asoei) bahwa PT. GBP (Henry) yang memenangkan lelang proyek pembangunan Pasar Turi Baru (PSB) membutuhkan dana segar sebesar 68 miliar dan di janjikan keuntungan sebesar 240 miliar dan dibayar 2 tahap “ Itu saya tahunya setelah ada pemberitahuan dari Shindo bahwa Henry yang memenangkan lelang proyek pasar turi “ ujarnya
Mendnegar keterangan teguh ini Henry langsung membantah sat diberi kesempatan oleh hakim menanyai Teguh. Teguh yang merasa bahwa pertanyaan Henry selalu berbelit belit “ Anda itu seolah olah ingin menjebak saya terkait proyek pasar turi. Padahal anda sendiri yang mendepak saya dan menjanjikan uang 150 milliar. Anda itu Mbuletisasi ya” kata teguh kepada Henry
Teguh menyatakan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya kembali. “ Saya ini pengusaha, saya hanya ingin uang saya kembali. Itu saja” keluhnya
Setelah dirasa cukup atas keterangan saki-saksi, sidang akhirnya di akhiri oleh hakim Anne dan dilanjutkan pada sidang kamis depan 04 Oktober 2018. (jak/zam)