Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Gara-gara memiliki sabu seberat 2,41 gram dan beberapa sabu yang sudah dikemas dalam bentuk poket serta timbangan elektrik, akhirnya membuat Sukardi (38) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11).
Dalam menjalani sidang perdananya, Sukardi dinyatakan bersalah telah memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, terdakwa juga di jerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah membacakan surat dakwaan, JPU Neldy langsung menghadirkan 2 orang saksi yang juga anggota dari Polsek Dukuh Pakis yakni Eko Hendri dan Adi Surya. Dalam keterangannya sebagai saksi, Eko hendri menjelaskan kronologis awal penangkapan terdakwa.
Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di warung soto Jalan Simo Gunung Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh terdakwa. Namun saat terdakwa tertangkap di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya (Kost), akhirnya ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,41 gram dan 14 poket dalam kemasan kecil dan di temuka timbangan elektrik.
“Saat dilakukan penyidikan oleh tim penyidik dari kepolisian, terdakwa mengaku sudah menjual 2 poket sabu,” ucapnya.
Selain itu, Adi Surya yang juga dimintai keterangan sebagai saksi mengatakan, bahwa terdakwa dinyatakan positif saat dilakukan tes urin oleh kepolisian. Terlebihnya, Adi Surya menjelaskan bahwa barang bukti juga lengkap sesuai penangkapan. “Barang bukti terdakwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu melebihi dari 2 gram,” terang Adi di depan Majelis Hakim Dede Suryaman.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari anggota kepolisian, akhirnya ketua majelis hakim Dede Suryaman menyoal terkait barang bukti yang dibawa JPU Neldy Denny, SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak sesuai dengan keterangan para saksi dan berdalih lupa.
“Lupa yang Mulia, mungkin persidangan berikutnya akan kami sertakan di muka persidangan,” dalih Jaksa Neldy pada Majelis Hakim. (m3T)