Take a fresh look at your lifestyle.

Jaksa Menolak Eksepsi Mantan Ketua Hipmi Jatim

0

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sempat mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Akhirnya nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dari lima orang terdakwa kasus penganiayaan berat yang melibatkan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jatim, Giri Bayu Kusuma ditolak secara tegas oleh Jaksa.

Dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut umum menyatakan, bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat dan benar. Serta perbuatan kelima terdakwa dinilai telah memnuhi unsur pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, atau turut serta melakukan [Penganiayaan].

Sedangkan untuk eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dianggap jaksa telah masuk pada materi pokok perkara, sehingga jaksa menolak seluruh dalil-dalil eksepsi itu.

“Penuntut umum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk menolak keberatan saudara penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Jaksa Kejari Surabaya itu saat membacakan surat tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di ruang sidang PN Surabaya, Senin (26/11).

Mendengar jawaban JPU, ketua Majelis Hakim Syifaurrosidin meminta waktu selama sepekan untuk membuat putusan sela.

“Minggu depan putusan selanya,” kata Hakim ketua, sambil mengetokkan palu sebanyak tiga kali.

Untuk diketahui, perkara penganiyaan ini terjadi di Lounge Jimmy’s club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Pelaku penganiayaan itu ialah lima orang terdakwa yang saat ini didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya, diantaranya ialah, Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum. Mereka bersama-sama telah melakukan penyerangan brutal pada korban.

Hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Siloam Hospitals Surabaya menerangkan, Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

Pemicu keributan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Giri Bayu Kusuma, pada Handy Natanael dan Jimmy Chen di Jimmy’S Club’ Hotel JW Marriott, Surabaya itu adalah terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni.

Dewi mencekal krah baju Handy dengan melontarkan umpatan provokasi bernada kebencian “Rasis” pada salah satu etnis yang ada di Indonesia dengan sebutan binatang.

Sontak hal itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama- sama ikut melakukan penyerangan terhadap para korban dengan cara brutal. (Red)

READ  Gubernur Jatim: Nilai SAKIP Harus Berdampak Pada Kepuasan Masyarakat

Leave A Reply

Your email address will not be published.