Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Status DPO, Bos Miras Ilegal Dicari Hakim

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Bergulirnya kasus Miras ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, memicu Sifau’rosidin selaku, Majelis Hakim menyoal status daftar pencarian orang (DPO) yang disematkan dalam dakwaan dari Fadly selaku, Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Related Posts
1 of 471

Dalam dakwaan Yordi yang disebut-sebut sebagai bos pemilik ribuan miras selundupan senilai Rp. 27 miliar telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga Majelis Hakim memerintahkan JPU guna bisa menghadirkan di muka persidangan.

“Yordi benar DPO tidak”, tanya Majelis Hakim pada JPU.

Melalui JPU menerangkan, bahwa status DPO diterima pihaknya semenjak berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya. “Pihak kepolisan sudah menetapkan Yordi sebagai DPO sejak pelimpahan berkas yang mulia,” ucap JPU.

Mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim bereaksi spontan dengan memerintahkan JPU agar berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mencari keberadaan Yordi.

“Tolong para JPU berkordinasi dengan penyidik untuk mencari keberadaan Yordi yang masih menjadi DPO,” tegasnya.

Perlu diketahui, perkara penyelundupan miras ilegal JPU telah menetapkan dua orang yakni Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai terdakwa sedangkan Yorgi (DPO).

Bagi kedua terdakwa atas perbuatannya maka JPU menjerat dengan UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam persidangan Daniel menerangkan, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian bila berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya.

“Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi,” bebernya.

Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.

Kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu, petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yard (benang polyester) dengan total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai Rp 5,4 miliar. (m3T)

READ  Insiden CFD, Gubernur Minta Maaf Pada Masyarakat Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.