Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Tekad bulat para wartawan Surabaya untuk mencetuskan pendirian organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Surabaya sepertinya tidak bisa terbendung. Hal itu merupakan bentuk penghormatan khusus terhadap organisasi wartawan PWI karena ingin tetap menyandang nama tersebut.
Semakin banyaknya media massa di Kota Surabaya, nantinya PWI Kota Surabaya bisa meringankan beban kinerja PWI Jatim. Sebab, dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, di Kota Surabaya tidak ada PWI Perwakilan Kota Surabaya. Segala aktivitas kewartawanan di Surabaya, langsung berada di bawah koordinasi PWI Provinsi Jatim.
Menjelang pelaksanaan HPN (Hari Pers Nasional) 2019 yang dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur, 9 Februari 2019 nanti, sejumlah wartawan menginginkan dibentuknya organisasi PWI Perwakilan Kota Surabaya. Sekitar 50 orang wartawan dari berbagai mediamassa, baik cetak, radio, televisi dan siber, belakangan ini sering mengadakan rapat koordinasi untuk persiapan pembentukan PWI Kota Surabaya.
Alasannya, para wartawan melihat PWI Jatim kewalahan menghadapi banyaknya wartawan dan calon wartawan sekarang ini. Untuk itu, para wartawan mengusulkan agar dibentuk PWI Kota Surabaya saat mengadakan rapat pada sabtu (15/12) di salah satu cafe di jalan raya Darmo Kota Surabaya yang sekaligus mengundang Dewan Pakar PWI Jatim Yousri Nur Raja Agam.
Sebagai pimpinan rapat koordinasi, Tudji Martudji meminta pengarahan dari wartawan senior Yousri – panggilan akrab Yousri Nur Raja Agam agar di Kota Surabaya bisa dibentuk perwakilan PWI yang tetap di bawah naungan PWI Jatim.
Di hadapan puluhan wartawan itu, Yousri menyatakan, selama ini ada aturan yang ditetapkan PWI, bahwa untuk kota di ibukota provinsi, tidak dibentuk perwakilan.
“Begitu pula di Surabaya yang menjadi ibukota Provinsi Jatim. Jadi, untuk Jatim yang bisa dibentuk perwakilan PWI hanya di 37 kabupaten/kota saja, sedangkan untuk Kota Surabaya, sebagai ibukota Jatim tidak,” katanya.
Yousri menjelaskan, bahwa pada Peraturan Dasar (PD) PWI, pasal 18 ayat (2) secara jelas ditegaskan PWI Kabupaten/Kota dapat dibentuk untuk satu wilayah atau untuk gabungan dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berdekatan dan minimal mempunyai 5(lima) orang anggota berstatus anggota biasa dengan ketentuan bukan di Ibukota Provinsi.
Artinya, di Kota Surabaya tidak dapat dibentuk Perwakilan PWI, urusan organisasi dan keanggotaan langsung ditangani oleh PWI Provinsi Jawa Timur. Bahkan Yousri menjabarkan secara rinci, ketentuan yang termaktub pada Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (6) PD PWI itu.
Mendengar penjelasan Yousri, umumnya para wartawan yang berkeinginan membentuk PWI Perwakilan Kota Surabaya, tidak puas. Bahkan, beberapa orang wartawan menyampaikan pendapatnya, berharap PWI bisa mengubah ketentuan pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Dasar PWI itu.
Adapun yang menyatakan, bahwa membentuk PWI Kota Surabaya juga bertujuan membantu meringankan tugas PWI Jatim. “Dengan semakin banyak dan beragamnya jenis mediamassa, maka sudah waktunya ketentuan PD/PRT PWI bisa diubah pada HPN mendatang,” ungkap salah satu peseta rapat.
Dengan bijak Yousri menyatakan, kepada para wartawan yang tetap berkeinginan untuk dibentuknya PWI Perwakilan Kota Surabaya, bahwa ia akan menfasilitasi. Menurutnya, wacana pembentukan Perwakilan PWI di ibukota Provinsi memang layak dipertimbangkan di era mengguritanya mediamassa saat ini dan masa mendatang.
“Mudah-mudahan dari Surabaya dan Jawa Timur, gebrakan ini bisa menjadi pelopor perubahan,” ujarnya.
Selain itu, Yousri juga menanggapi desakan semangat para wartawan Surabaya dengan arif dan kepala dingin. Sebagai wartawan senior yang pada HPN 2018 di Kota Padang pernah mendapat kehormatan menjadi “Presiden RI menggantikan Jokowi” selama delapan menit itu. Yousri berjanji akan menyampaikan kepada pengurus PWI Jatim. Nantinya, diharapkan PWI Jatim menyampaikan desakan wartawan di Surabaya ini kepada PWI Pusat.
Namun, menurut Yousri, untuk mengubah aturan dari PD/PRT (Peraturan dasar dan Peraturan Ruma Tangga) PWI, harus melalui Kongres. Kendati demikian, bisa saja sebagai “pilot poyek”, PWI Pusat membuat Surat Keputusan “khusus”. Apabila pilot poyek atau “kelinci percobaan” ini dinyatakan baik, tentu nantinya bisa saja Pasal 18 ayat (2) PD PWI itu diubah.
“Saya kira para wartawan di kota-kota yang menjadi ibukota provinsi lainnya di Indonesia juga menginginkan hal yang sama,” katanya.
Apabila kepengurusan PWI Pusat yang diketuai Atal Depari ini bisa menerima, maka fungsi PWI Provinsi tugasnya bisa lebih fokus sebagai kepanjangan tangan dari PWI Pusat di daerah. “Nantinya PWI Provinsi tidak lagi disibukkan melakukan kegiatan yang bersifat personal keanggotaan, tetapi mengelola perwakilan-perwakilan, dalam pembinaan dan pengembangan profesi jurnalistik atau kewartawanan,” tutup Yousri. (21k)