Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Rugikan Korban Ratusan Juta, Pemalsu Dokumen Kredit Ditangkap Subdit Siber Polda Jatim

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dicky Wibowo (34), pelaku asal Surabaya dibekuk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran melakukan penipuan dengan modus memanipulasi kredit online menggunakan dokumen palsu.

Related Posts
1 of 471

Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka (Dicky-red) tak sendirian, namun bersama istrinya dan saat ditangkap petugas mereka sedang berada di rumahnya Daerah Bangil, Pasuruan, Jatim.

Kasubdit Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, kronologi saat sejak pada awal bulan Februari hingga sampai Mei 2018, lalu tersangka ini melakukan penipuan data secara pengajuan persyaratan kredit online melalui PT Home Credit Indonesia.

“Dicky Wibowo (tersangka-red) telah memalsukan dokumen yang dipergunakan sebagai persyaratan seperti halnya, KSK (kartu surat keluarga), SIM surat izin mengemudi), NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan KTP kartu tanda penduduk),” ujarnya, Senin (17/12/2018).

Disampaikan, modus dipergunakan tersangka ialah, melakukan penipuan, dengan membuat dokumen-dokumen palsu, serta tersangka telah memanfaatkan aplikasi internet Picsay Pro, Picsay dan PicsArt saat melancarkan aksinya kejahatannya.

Pelaku menggunakan dokumen palsu tersebut untuk pengajuan kredit ponsel handphone android dalam jumlah cukup banyak pada jual beli online BliBli.com melalui PT Home Credit Indonesia.

“Ada 12 unit ponsel handphone android” jelas AKBP Harissandi kepada penakhatulistiwa.com.

Dijelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui, bahwa selama menjalankan aksinya itu berjalan kurang lebih 1 tahun. Hingga total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. “Korban mengalami kerugiannya sebesar Rp 200 juta,” tambahnya.

Harissandi menambahkan, selain menangkap tersangka, kami turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 10 lembar SIM A dan 5 lembar SIM C Palsu, sejumlah 16 lembar kartu NPWP palsu, serta belasan lembar KTP palsu hingga dokumen-dokumen palsu lainnya. “Tersangka kami jerat ketentuan pasal 35 Jo, pasal 51 undang-undang RI No.19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Gubernur Khofifah Berikan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Miskin

Leave A Reply

Your email address will not be published.