Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Terdakwa Aplikasi Kredit Palsu Terancam Pasal 378


Pena Khatulistiwa, Surabaya – Akhmad Muhajir Ridwan warga Manyar Sambongan Kecamatan Gubeng Surabaya dan Iwan Firdianto warga Cendrawasih Bunderan Kepuh Kiriman Waru, Kabupaten Sidoarjo, masing-masing bersama-sama melakukan bantuan permohonan bantuan unit bantuan mobil yang digunakan BCA Finance cabang Galaxy, Surabaya. Sedangkan, Akhmad Gazali dalam perkara ini, oleh Jajaran Polda Jatim di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Related Posts
1 of 473

Atas tindakannya, oleh BCA Finance cabang Galaxy Surabaya, melaporkannya, yang berbuntut kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan guna mempertanggungjawabkan tindakannya.

Dalam persidangan, Di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, tampak kedua terdakwa di hadapan Pesta Sitorus selaku, Majelis Hakim di dakwa oleh Nizar selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dalam dakwaan keduanya, dinyatakan secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana berupa pengajuan aplikasi kredit palsu yang menguntungkan diri sendiri. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai bacakan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah akan ada eksepsi atas dakwaan JPU.

“Dalam peluang Penasehat Hukum terdakwa tidak mengundang eksepsi, memohon kepada Majelis Hakim agar tidak menyetujui karena Penasehat Hukum masih belum menerima BAP,” ujarnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan tetap mempertahankan hak para terdakwa sehingga persidangan akan berlanjut pada pekan depan. (M3T)

READ  Kinerja Polres Majalengka Diapresiasi Masyarakat

Leave A Reply

Your email address will not be published.