Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Satreskoba Tanjung Perak Bebaskan TO Bandar Narkoba

Foto: Ilustrasi

Penakhatulistiwa.com – Sempat mendapatkan prestasi setelah berhasil memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang dirilis dalam operasi tumpas narkoba 2019 bulan lalu dan mengamankan 35 tersangka, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tercoreng oleh oknum Satnarkoba lantaran membebaskan pelaku bandar narkoba yang sempat menjadi Target Operasi.

Related Posts
1 of 483

Ironisnya, Diduga pelaku bandar narkotika Jenis Sabu berinisial FR yang sebelumnya sudah menjadi Target Operasi Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilepas dan disinyalir ada nominal tertentu sehingga timbul pertanyaan yang mencengangkan di kalangan masyarakat sekitar lokasi penangkapan.

Menurut penelusuran Penakhatulistiwa.com, kejadian kronologi penangkapan pelaku FR terjadi di daerah Bulak Banteng yang juga dilihat masyarakat luas. Saat itu, pelaku sedang berboncengan naik sepeda motor dengan H.

Ketika melintas di Jalan Bulak Banteng Tengah tepatnya di depan kos tersangka pada Hari Rabu 30/1/2019 sekitar jam 13:00 WIB, pelaku diringkus petugas dari Unit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di bawah pimpinan Iptu Fauzi.

“Saat itu pelaku FR bersama temannya berboncengan, lalu diberhentikan dan langsung dibawa ke kos yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan,” cerita salah satu warga yang melihat kejadian, pada media ini.

Setelah petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di kos pelaku bandar narkoba, berselang kemudian Petugas keluar dengan membawa barang bukti yang berhasil diamankan.

“Di sana saya melihat polisi sedang menggeledah kosnya. Selang beberapa menit, Polisi keluar dengan membawa kantong plastik yang di dalamnya terdapat alat hisap sabu dengan timbangan kecil,” ungkap warga.

Terpisah, Saat Kanit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Fauzi mengatakan, telah menangkap pelaku yang sudah menjadi Target Operasi yang merupakan bandar Narkoba.

“Iya kami menangkap pelaku bandar narkoba yang merupakan target operasi berinisial FR,” ujarnya pada media ini, Jumat (1/2) lalu.

Sementara untuk teman pelaku yang berinisial H dilepaskan. Karena tidak terbukti dalam permasalahan narkoba. “Yang satunya (inisal H.red) malamnya langsung kita lepas. Karena tidak terlibat dan negatif tes urine,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berselang beberapa hari kemudian, ternyata pelaku FR yang menjadi target operasi juga ikut dilepaskan oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan berdalih kurangnya alat bukti untuk menjerat sebagai tersangka bandar narkoba.

Bahkan, dari suara yang beredar dari kalangan masyarakat. Pelepasan seorang pelaku bandar narkoba bebas dengan syarat tertentu dan dengan alasan di rehabilitasi.

“Kami memang melakukan penangkapan dan pelaku ini sudah menjadi target operasi kami. Namun, untuk alat bukti hanya alat hisap dan tidak ada timbangan. Alat hisap pun sudah dua minggu terpakainya dan karena tidak cukup bukti kami lakukan rehabilitasi sesuai permintaan istri tersangka,” dalih Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 20z/21k

Bersambung . . .

READ  1175 Kotak Suara Pemilu 2019 Tiba di Kecamatan Weru

Leave A Reply

Your email address will not be published.