Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Terdakwa Para ‘Jagoan’ Jimmy’s Club Dituntut 3 Bulan Penjara

Penakhatulistiwa.com – Setelah beberapa kali penundaan dalam persidangan, akhirnya sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang dilakukan para “jagoan” seperti mantan ketua HPMI dkk, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (13/3).

Saat membacakan tuntutannya, JPU Damang Anubowo mengatakan bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP, dan dituntut selama tiga bulan penjara. “Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” ucap JPU di ruang sidang.

Related Posts
1 of 935

Atas tuntutan JPU, Penasihat Hukum (PH) terdakwa langsung meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Syifa’urosidin SH., MH., untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan. “Kami mohon waktu 2 minggu untuk mengajukan pledoi yang mulia,” kata Hidayat PH terdakwa

Namun JPU Damang keberatan atas lamanya waktu pengajuan pledoi, dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu 1 minggu saja.

Secara terpisah, Benhard Manurung SH., MH., kuasa hukum dari korban ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terhadap tuntutan JPU, semua di kembalikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang terhormat untuk menilai atas kasus kliennya.

“Semua saya kembalikan ke hati nurani hakim dalam menilai kasus ini. Dari fakta persidangan, telah terbukti bahwa korban hingga saat ini mengalami cacat permanen dan hidungnya masih mengeluarkan darah. Dari penilaian hakim, apakah pantas para terdakwa yang jelas – jelas melakukan pengeroyokan itu dituntut Jaksa cuma 3 bulan saja. Saya sebagai kuasa hukum korban, akan terus berjuang sampai pengadilan yang lebih tinggi, untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya,” tegas Benhard.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Lounge Jimmy’s club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu. Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Red)

READ  Awas! Beredar di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap

Leave A Reply

Your email address will not be published.