Take a fresh look at your lifestyle.

Kurir Sabu Wonokusumo Diringkus Polsek Krembangan

0

Penakhatulistiwa.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang bertugas sebagai kurir di Jalan Wonokusumo Gg V No 31 Surabaya.

Tak lain tersangka ialah, Mustopa (34) Tahun asal saat ini Kos di Jalan Wonokusumo Gg V No 31 Surabaya.

“Menindak lanjuti info dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, anggota unit Reskrim segera kelokasi guna melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di depan rumah kosnya,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami S. H pada Penakhatulistiwa.com, Senin (29/4).

Selanjutnya, anggota unit Reskrim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, saat itu tersangka telah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika gol I, yang telah disimpan di dalam lemari kamar kos tersangka.

Adapun barang bukti yang diamakan Polisi berupa, saty poket sabu seberat 0, 72 gram, poket sabu seberat 0,32 gram, satu poket sabu seberat 0,25 gram dan satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa Sabu.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat Pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI NO. 35 / 2009. Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. 20z

READ  Ketua Mahkamah Agung Lantik Tiga Kadilmiti

Leave A Reply

Your email address will not be published.