Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Kecamatan di Kab Cirebon Dapat Jatah Rutilahu DPKPP, Ini Daftarnya

Penakhatulistiwa.com – Dua Kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon, bakal dapat jatah program rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2019. Sebanyak 514 unit dengan anggaran 3.8 milliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dalam catatan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dua Kecamatan tersebut adalah Sumber dan Talun.

Related Posts
1 of 513

Sementara, untuk Kecamatan Sumber terdiri dari 2 Kelurahan diantaranya; Sumber mendapat 41 unit rutilahu dan Pasalakan 46 unit.

Selanjutnya, untuk Kecamatan Talun terdiri dari 8 desa diantaranya; Cempaka mendapat 84 unit, Kubang 34 unit, Sampiran 56 unit, Wanasaba Kidul 78 unit, Kecomberan 50 unit, Cirebon Girang 50 unit, Wanasaba Lor 25 unit dan Kepongpongan 50 unit.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perumahan, Lukman Sugiarto di ruang kerjanya, Senin (6/5).

Lukman mengatakan, dengan adanya bantuan rutilahu ke depannya para penerima manfaat akan mendapatkan rumah yang lebih layak.

Ia menambahkan, bantuan tersebut sekitar 17,5 juta diterima langsung oleh setiap penerima. Namun dikelolah LPM setempat. “Nanti bantuan itu masuk ke situ (LPM) juga bekerjasama dengan toko material,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan, nantinya ada biaya tukang dan adminitrasi LPM. Biayanya untuk tukang sekitar 700 ribu dan 300 ribunya untuk admintrasi LPM.

“Jadi kalau materialnya 16,5 juta dan biayaya operasionalnya 1 juta totalnya jadi 17,5 juta,” tambahnya.

Dikatakanya, bahwa bantuan tersebut dibagi dua tahapan. Untuk yang pertama pada nol persen dikirim materialnya, lalu ketika ada progres 30% dibuat laporan nanti dikirim kembali materialnya.

Menurut Lukman, saat ini bantuan tersebut dalam proses pembuatan proposal pencarian, untuk perencanaan pelaksanaan fisik pada Agustus dan target selesai Oktober 2019.

Untuk itu, Dirinya berharap dalam pelaksnaanya nanti para penerima bantuan tersebut juga aktif dalam pengawasannya. “Jadi material yang diterima yang dikirimkan oleh toko material, penerima bantuan juga ikut memeriksa dan kemudian dia (penerima) ikut menghitung jumlah materialnya. Kalau tidak ada yang cocok atau ada yang kurang, segera melaporkan ke LPM atau bisa ke fasilitator,” tandasnya. Mu

READ  Distan Kab Cirebon Tingkatkan Kesejahteraan Petani Melalui Asuransi Usaha

Leave A Reply

Your email address will not be published.