Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pelaku dan Penyebar Video Porno Terciduk Polisi

Penakhatulistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengamankan YSP (23) warga Dusun Kraan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, pelaku pembuat dan penyebar video porno melalui media sosial yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran video porno melalui aplikasi gogo life yang diduga dilakukan di Kabupaten Blitar.

Related Posts
1 of 483

“Dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pembuat dan penyebar video porno tersebut,” kata Kapolres Blitar ketika rilis di Mapolres Blitar, Kamis (16/5).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Blitar bahwa pembuatan video porno itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya yang berada di Dusun Krajan, Desa Bayam, Kabupaten Blitar, dengan kekasihnya sendiri.

“Korban (pemeran wanita) dalam video tersebut adalah pacar pelaku sendiri yang statusnya masih di bawah umur, dan pembuatan video porno itu sendiri dilakukan pelaku di dalam rumahnya sendiri,” terang Kapolres Blitar.

Masih Kapolres Blitar, dari pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Blitar telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit hp merek Oppo yang digunakan sebagai merekam adegan mesum pelaku dengan korban, kaos pelaku yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pornografi.

“Barang bukti berikut pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.” tutur AKBP Anisullah M. Ridha. Red

READ  JIHAD FII SABILILLAH PERANG MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Leave A Reply

Your email address will not be published.