Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kasus Penggelapan, Astrid Amelia Palma Dituntut 2 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com – Terjerat kasus penggelapan milliaran rupiah PT Inti Sumber Hasil Sempurna (ISHS), Terdakwa Astrid Amelia Palma warga Kampung Malang Utara, Surabaya Dituntut 2 tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU Darwis menilai terdakwa Astrid Amelia Palma telah melanggar pasal 374 tentang penggelapan.

Related Posts
1 of 492

“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara ,”kata JPU Kejari Surabaya Darwis dihadapan Majelis Hakim, Rabu (31/7/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Yulizar memberikan kesempatan untuk terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan, tanggal 7 dengan agenda pembelaan,” kata Yulizar sembari mengetok palu sidang.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret terdakwa Astrid Amelia Palma, SE bermula saat bekerja di PT. Inti Sumber Hasil Sempurna sejak tanggal 16 Agustus 1999 sebagai Kepala Seksi Adminitrasi yang bertugas menerima dan mengurusi laporan kasir dan Inkasau serta colletor.

Selain itu,cTerdakwa juga bertugas memeriksa laporan kerja Kepala Seksi Administrasi Umum, Pendistribusiaan BT (Bawah tangan) dan membuat Biaya Oprasional di perusahaan. Tanggung jawab terdakwa yaitu mengurusi semua alur keuangan pada perusahaan dengan mendapat upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan;

PT. Inti Sumber Hasil Sempurna tersebut bergerak di bidang perdagangan alat kesehatan dan kedokteran, sebagai Direktur Utamanya yaitu saksi Suwarto, SE;

Bahwa untuk mekanisme pembayaran dari para customer kepada PT. Inti Sumber Hasil Sempurna yaitu pembayaran diterima oleh kolektor kemudian disetorkan kepada kasir yaitu saksi Isa Fitrianti Iskandar, lalu oleh saksi Isa Fitrianti Iskandar disetorkan ke rekening BCA Nomor 8290561389 atas nama PT. Inti Sumber Hasil Sempurna, selanjutnya bukti setoran dimasukkan/direkap dalam laporan keuangan disertai dengan bukti setoran.

Dalam kurun waktu sejak bulan Juni tahun 2012 sampai dengan bulan Maret tahun 2017, saat ada pembayaran dari customer dan uang pembayarannya akan disetorkan oleh saksi Isa Fitrianti Iskandar ke BCA, terdakwa meminta uang tersebut dan terdakwa yang akan menyetorkannya di BCA dengan alasan terdakwa juga ada keperluan di BCA. Karena sudah percaya saksi Isa Fitrianti Iskandar menyerahkan uang pembayaran dari para customer kepada terdakwa disertai dengan Slip Bukti setoran.

Namun uang pembayaran dari para customer tersebut tidak disetorkan ke BCA, namun dipergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Inti Sumber Hasil Sempurna total sebesar sebesar Rp. 1.624.195.471.

Setiap kali terdakwa meminta uang pembayaran dari saksi Isa Fitrianti Iskandar, pada sore harinya terdakwa menyerahkan Slip Bukti Setoran kepada saksi Isa Fitrianti Iskandar untuk di input ke dalam komputer perusahaan. Namun saat menerima Slip Bukti Setoran tersebut saksi Isa Fitrianti Iskandar tidak mengeceknya kembali. Untuk Slip Bukti Setoran yang ada validasi dari BCA terdakwa buat fiktif seolah-olah sudah disetorkan ke BCA.

Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur sesuai pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Red

READ  Operasi Yustisi gabungan TNI - Polri dan Satpol PP Polres Cirebon Kota sisir Cafe Kopi Pekalipan dan Kluster Cafe Markas serta warung BAT

Leave A Reply

Your email address will not be published.