Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Budak Sabu Terciduk Polsek Pabean Cantikan

Penakhatulistiwa.com – Supriadi (30) Tahun asal Jalan Tales Langgar 1 Surabaya dan Lailatus Siyami (39) Tahun asal Tales Langgar 1 Suarabaya, dua tersangka kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, bahwa, berkat laporan masyarakat dua tersangka berhasil kami amankan.

Related Posts
1 of 473

“Pada Hari Hari Jumat 11 Oktober 2019 sekira jam 22.30 Wib, di Jalan Tales Langgar I/1 Surabaya, anggota kami mencurigai dua orang saat dilakukan penggledahan terhadap dua orang tersebut terdapat barang bukti sabu,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, secara tanpa hak atau melawan Hukum melakukan permufakatan jahat dalam hal mengedarkan, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 10 (sepuluh) poket sabu jumlah berat keseluruhan 8,74 (delpan koma tukuh empat) gram, 2 skrko plastik, 2 korek api, 51 lembar plastik klip dan uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rp). 1 buah HP oppo warna merah beserta sim card.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 20z

READ  Pemilih Kaum Buruh Merapat Jokowi, Pengangguran ke Prabowo

Leave A Reply

Your email address will not be published.