Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Bawa Pil Karnopen di Cafe, Nelayan Diringkus Polsek Palang Tuban

Penakhatulistiwa.com, Tuban – Ingin mencari kesenangan saat berkunjung di Cafe, Kasturi (40) warga Desa Cepokorejo Kecamatan Palang Tuban tak menyangka harus berurusan dengan Polsek Palang Tuban lantaran membawa 5 butir Pil Koplo berjenis Karnopen.

Saat penangkapan, Kapolsek Palang, Akp Simun menjelaskan, setelah unit reskrim Polsek Palang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Cepokorojo Kecamatan Palang Tuban marak beredar barang haram narkoba berjenis pil karnopen. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin oleh IPDA Rukandar SH secepatnya melaksanakan penyelidikan di daerah tersebut.

Related Posts
1 of 471

“Setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat, satu tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Palang saat berada disalah satu cafe yang ada di Desa Cepokorejo,” kata Kapolsek pada wartawan, minggu (9/9).

Kapolsek juga menerangkan kronologi dalam penangkapan tersangka di salah satu cafe Desa Cepokorejo pada hari sabtu siang 8 September 2018 tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil karnopen di saku celana sebelah kanan tersangka,” terangnya.

Selain meringkus tersangka yang juga bekerja sebagai nelayan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 5 butir pil karnopen, uang sebesar Rp. 80.000, dan 1 Handphone merek Nokia berwarna hitam.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf ( a ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Palang, Akp Simun.

Penulis: Erik

READ  Bunda Fifi : Maknai Hari Kartini Dengan Kebaikan Semangat Untuk Maju

Leave A Reply

Your email address will not be published.