Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap wanita penggunggah informasi hoax terkait gempa di Pulau Jawa usai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tenggah.
Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, inisial UUF (25) warga Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim mengatakan bahwa tersangka menyebarkan postingan di media sosial itu telah ramai diperbincangkan dan mendapat banyak komen di kolom komentar.
Tersangka Uril ini menyebutkan jika akan terjadi gempa dengan kekuatan besar di pulau Jawa. Sehingga informasi hoax gempa itu yang disebarkan tersangka di Facebook berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Alhamdulillah tim kami di seluruh Indonesia mengungkap berita yang disebarkan oleh inisial UUF. Tadi malam tim cyber yang dipimpin Direskrimsus menangkap pelaku hasil dari media sosial. Diperoleh bukti-bukti memang betul pelaku membuat dan men-share, menyebarkan berita hoaks,” ujarnya, Rabu (3/10).
Luki menambahkan kasus ini merujuk pada atensi Presiden Jokowi yang memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyebar informasi hoax usai bencana gempa dan tsunami di Palu dan DonggalaSulawesi Tengah. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga khususnya bagi netizen jangan menyebarkan informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya sehingga itu bisa berdampak meresahkan masyarakat. Ini merupakan penindakan hukum pertama terhadap tersangka penyebar hoax informasi gempa dan Tsunami Palu,” ujarnya pula
Tersangka Uril menyatakan bahwa kabar tersebut didapat dari group WA. Dan,dianggapnya benar dengan yakin tersangka menyebarkan berita tersebut melalui akun facebooknya. ” Saya kira berita ini bener. Saya dapat dari grup WhatsApp. Tanpa pikir panjang saya up load di fecebook,” kata perempuan asal Krian, Sidoarjo ini.
Di laman facebook Uril sendiri, ada empat postingan terkait informasi hoaks soal gempa di Pulau Jawa, terdiri atas tiga artikel berita atau status dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10).
Selain itu, Uril dianggap melanggar pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. (zam/Red)