Penakhatulistiwa.com, Bangkalan – Aksi nekat rampas kalung emas dan aniaya korban Miftahul Jannah (24), yang tak lain pacarnya sendiri, membuat pelaku, Muh Mabrur (25), warga Jalan Raya Tanjung bumi, Kec Tanjung bumi, Kab Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan Polisi.
Tersangka (Muh Mabrur-red), ditangkap petugas, lantaran merampas kalung emas, dan menganiaya pacarnya, warga Jalan Pemuda Kaffa, Kraton, Bangkalan, Madura.
Kronologi awal mulanya, korban Miftahul Jannah di hubungi oleh pacarnya Muh Mabrur (tersangka-red), Kamis (27/9), sekitar pukul 19:00 WIB. Kemudian setelah tersangka menghubunginya menelepon pacar sekaligus korbannya tersebut, untuk janjian bertemu di lokasi depan SMAN I Bangkalan, Madura.
Setelah sepasang kekasih ini merencanakan janjian untuk bertemu, seketika tersangka merampasnya kalung emas milik korban, dengan bertujuan agar mau di ajak chek in di hotel purnama. Mengetahui kalung emas dirampas oleh tersangka, korban menurutinya agar upaya kalung emas itu dikembalikan, namun melainkan oleh tersangka justru dimanfaatkan untuk menakut-nakuti agar supaya korban mau diajak ke hotel. Setelah sesampai di hotel tersangka menyuruh korban menenggak minuman keras tapi, oleh korban menolaknya, dan merasa jengkel dengan ditolaknya tawaran meminum minuman keras itu, sehingga tersangka menganiaya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.
“Sehingga korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, lalu dengan kejadian itu seketika korban melaporkan ke Mapolres Bangkalan,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Setelah menerima laporan korban tersebut, lanjut Suyitno, seketika petugas melakukan penyelidikan dengan bukti ciri-ciri pelaku.
“Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Selasa (09/10), sekitar pukul 13:00 WIB, dan digelandang ke Mapolres Bangkalan, Madura untuk dimintai keterangan pemeriksaan penyidikan,” terangnya.
Dijelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui bahwa, tega melakukan perbuatannya itu, karena untuk digunakan menebus ponsel handphone tersangka yang digadaikan.
“Apapun dalihnya kini tersangka mendekam dibalik jeruji besi penjara dan di Jerat Pasal berlapis 365 dan 351 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Suyitno. (zI)