Take a fresh look at your lifestyle.

Merasa Dirugikan, Ida Laporkan Pegadaian Yasepas ke Polisi

0

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Kasus dugaan pelanggaran Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Toko Emas yang merangkap sebagai Pegadaian yang diketahui bernama YASEPAS (Yayasan Eks Pasukan) area Kapasan, nampaknya akan berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, Juru Taksir PT Pegadaian UPC (Unit Pimpinan Cabang) Kapasan Surabaya, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Jatim oleh Ida warga Sidoyoso Surabaya, lantaran merasa haknya telah hilang dikarenakan, barang miliknya yakni gelang emas dengan taksiran nilai Rp 15 juta ada yang menebus tanpa ada Surat Kuasa darinya.

Menurut penuturan Ida, ketika itu temannya yang diketahui bernama Sf datang meminjam uang, karena tidak punya, dia mengorbankan gelang emas dan liontin untuk meminjami uang kepada temannya tersebut.

Namun disaat waktu yang ditentukan, Sf tidak kunjung datang atau tidak ada itikad untuk menebus. Ironisnya, tanpa sepengetahuan Ida, Sf mengambil surat gadai tersebut lalu menebus Emas tersebut. Sayangnya emas tersebut tidak dikembalikan ke pemilik malah digadaikan lagi ke PT Pegadaian UPC Kapasan.

“Sebelumnya saya sudah datangi pihak YASEPAS, jika ada yang mengambil atau menebus barang milik saya, bisa hubungi saya, tapi pihak YASEPAS malah memberikan ke teman saya itu, dengan alasan jika sudah koordinasi dengan saya,” ujar Ida saat di Polda Jatim, Kamis (08/11/18) yang saat itu juga didampingi Ketua LSM GARAD Indonesia, Achmad Garad.

 

Merasa dirugikan, Ida menjelaskan, telah mengadukan ke empat tempat, yakni Reskrimum terkait pencurian surat berharga, dan dugaan penadah atas nama BM selaku juru taksir PT Pegadaian UPC Kapasan yang menerima barang jaminan gadai tanpa ada legalitas kepemilikan barang.

“Tidak hanya itu, saya juga laporkan ke Reskrimsus karena saya selaku konsumen, telah kehilangan barang yang saya jaminkan ke YASEPAS dengan mengambil atau memindahkan barang jaminan gadai tanpa Surat Kuasa dari saya,” terangnya.

Perlu diketahui, sebenarnya kasus tersebut sudah pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, tetapi Ida mendapatkan Surat Pemberitahuan Peghentian Penyidikan dengan no : B/25/III/2016/Satreskrim, sehingga Ida memutuskan untuk berkoordinasi dengan LSM GARAD Indonesia untuk dilakukan investigasi.

Saat memberikan penjelasan, Achmad Garad selaku LSM Garad Indonesia menerangkan, bahwa dirinya dimintai tolong untuk investigasi terkait kasus yang menimpa ibu Ida, karena ini dianggap ranahnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Akhirnya melalui LSM Garad Indonesia melayangkan surat konfirmasi mengenai perihal tersebut.

“Alhamdulilah pihak OJK langsung merespon,Jawaban dari OJK sangat baik, yang intinya dapat dipergunakan alat bukti, makanya ibu Ida juga melaporkan ke Kabidpropam, terkait hasil putusan dari Polrestabes tersebut,” tandas Achmad Garad. (21k)

READ  Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Pemakaman AIPDA Yudi Hermawan

Leave A Reply

Your email address will not be published.