Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sejarah Pahitnya Kehidupan Chinchin Trisulowati

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Perjalanan bahtera rumah tangga Cinchin Trisulowati dan Gunawan Angka Wijaya kini tinggal kenangan. Namun, kenangan pahit itu tidak begitu saja dilupakannya.

Related Posts
1 of 471

Kenangan pahit berupa tragedi buruk, menimpa pada dirinya pada Minggu (18/11/2018) berupa, ketidak adilan yang sempat Ia rasakan. Kepada Penakhatulistiwa.com, Chinchin memaparkan, bahwa perjalanan pahit untuk pertama sekaligus terakhir terjadi dalam sejarah hidupnya.

Chinchin terpaksa harus merasakan pengapnya dan dinginnya lantai penjara Polrestabes Surabaya, hingga berlanjut ke lapas Madaeng Sidoarjo. Pasalnya, ia dituduh menggelapkan dokumen PT. Blauran Cahaya Mulia, oleh seorang Pria yang tak lain adalah suaminya sendiri (Gunawan Angka Wijaya).

“Ya benar, 15 November ini, tepat 2 tahun yang lalu, saya ditahan di Polrestabes Surabaya. Pengalaman pahit yang tak pernah saya lupakan. Namun dengan jiwa besar saya tidak ingin berkomentar soal itu, biarlah aparat penegak hukum yang bekerja,” ucapnya.

Menurut Chincin, semua proses hukum terkait Gunawan, Ia serahkan sepenuhnya terhadap pihak Kepolisian.

“Saya hanya mau berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam membantu saya untuk mendapatkan keadilan, kebaikan dari orang-orang baik itu tak pernah saya lupakan,” imbuhnya, sembari siratkan wajah sedih.

Tragedi penahanan, menjadi tanda perlawanan Chinchin terhadap Gunawan Angkawijaya. Upaya perlawanan Chinchin berupa, menuntut keadilan yang tak pernah henti ia lakukan, sehingga berujung, dengan memaksa Gunawan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim dengan Nomor 61/XI/2017 bertanggal 21 November 2017, dengan status DPO yang di sandang Gunawan hingga kini masih melekat.

2 Tahun Perjalanan Trisulowati Jusuf Mencari Keadilan

Juli 2016 – Trisulowati Jusuf alias Chinchin melayangkan gugatan cerai terhadap Gunawan Angkawidjaja, pada bulan yang sama, ia dilaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia, operator pengelola gedung The Empire Palace.

September 2016 – Trisulowati alias Chinchin diberhentikan secara sepihak sebagai Direktur dari semua perusahaan yang pernah di bangunnya dan dilanjutkan dengan laporan polisi yang dilakukan Rahmat Suharto dan Teguh Suharto Utomo yang notabene adalah pengacara dari Gunawan Angkawidjaja saat itu juga, ditunjuk sebagai pengurus perusahaan yang baru.

Oktober 2016 – Rahmat Suharto kembali membuat laporan polisi ke Polda Jatim dengan alasan adanya dugaan tindak pidana yang berbeda.

Nopember 2016 – Penyidik Polrestabes Surabaya melakukan penahanan terhadap Trisulowati Jusuf alias Chin-Chin, dan pada bulan yang sama, perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia disidangkan.

Desember 2016 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Trisulowati.

April 2017 – Trisulowati melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gunawan bersama kroni-kroninya. Dan pada bulan yang sama, Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan kembali melaporkan Trisulowati Jusuf dengan 2 laporan sekaligus di Mabes Polri.

Rabu, 23 Agustus 2017 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan
vonis bebas terhadap Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, Direktur Empire Palace.

September 2017 – Trisulowati Jusuf alias Chinchin melaporkan Gunawan Angkawidjaja dan Linda Anggraeni (ibu Gunawan, red) dalam tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam akta otentik di Polda Jatim.

Desember 2017 – Trisulowati Jusuf melaporkan Rahmat Suharto dan Yuni Ekawati atas tindak pidana dugaan pemalsuan surat di Polrestabes Surabaya.

Maret 2018 – Yuni Ekawati, bagian keuangan PT Bluaran Cahaya Mulia ditetapkan sebagai tersangka.

April 2018 – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan Trisulowati atas The Empire Palace. Pada bulan yang sama, Gunawan Angka Widjaja mengajukan kasasi mencabut gugatan cerai, yang intinya menyatakan masih cinta serta tidak mau bercerai dengan Trisulowati.

Juni 2018 – Gunawan Angka Widjaja, Teguh Suharto Utomo dan Linda Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Pada bulan yang sama penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Teguh Suharto Utomo.

Di ujung pembicaraan, jiwa besar tampak dalam diri Chinchin dengan berharap agar Gunawan Angka Wijaya sadar akan kesalahannya.

“Dari awal, saya telah memaafkan perlakuan mantan suami. Namun, bukan berarti adanya rujuk guna memperbaiki rumah tangganya,” tutupnya. (m3T)

READ  Polres Majalengka Laksanakan BINROHTAL bagi Anggota

Leave A Reply

Your email address will not be published.