Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tersangka Pengoplos Miras Dijerat Pasal Berlapis

Penakhatulistiwa.com, Sidoarjo, – Sebuah rumah yang diduga diperuntukkan menyuling minuman keras (Miras) di grebek oleh polisi, hasil produksi mirasnya setelah dikomsumsi diduga menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama anggota Polsekta Sukodono pada Kamis (2712/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Rumah home industri miras ini terletak di Dusun Jebug Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Related Posts
1 of 471

Penggrebekan berawal dari Polsekta Sukodono mendapatkan laporan dari masyarakat melalui telepon terkait tentang tempat produksi atau penyulingan miras. Sehingga ditindak lanjuti oleh tim gabungan  Unit Reskrim Polsek Sukodono beserta Unit Resmob Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Dari hasil Penyelidikan tersebut ditemukan beberapa fakta kemudian selanjutnya. Team berhasil melakukan penangkapan terhadap pembuat penyulingan miras atas nama Dedi K (38) dan Ahmad S (36) yang keduanya warga Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pada saat penangkapan sedang mengkonsumsi narkoba,” kata Zain Dwi Nugroho Kapolresta Sidoarjo kepada wartawan di Mapolresta, Sabtu (29/12/2018).

Dikatakannya, dari hasil penangkapan tersebut tim telah melakukan introgasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwa benar telah membuat miras jenis arak dengan cara membuat alat penyulingan secara manual dan seadanya. Dengan bahan dasar Arak kembang dicampur dengan air mineral dengan perbandingan 1 dibanting 1 setengah.

“Selanjutnya dikemas dalam botol lalu dimasukan dalam kardus berisikan masing-masing 12 botol per kardus, selain berhasil mengamankan pelaku tim juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti,” tambah Zain.

Zain menerangkan, bahwa miras yang di produksi oleh mereka diduga telah dikomsumsi oleh beberapa pemuda di daerah Sukodono, bahkan ada dua warga yang diduga habis mengumsumsi miras yang dioplos oleh para pemuda tersebut. Menyebabkan dua dari mereka meninggal dunia.

“Dua pemuda yakni Bima (19) warga Bakalan, Kecamatan Sugiyo, Lamongan yang ngontrak di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dan Moh Farkan (25), warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo dikabarkan tewas setelah diduga menenggak minuman keras oplosan,” terang Zain.

Meninggalnya mereka tidak pada saat ketika mengumsumsi miras tersebut, melainkan keesokan harinya,pada Rabu (26/12/2018), korban Bima bersama lima temannya berangkat kerja di PT. Santos Panjunan. Setelah pulang, korban Bima mengeluh perutnya sakit kemudian diantar berobat ke bidan desa setempat. Karena masih mengeluh sakit, korban kemudian di bawa ke RS. Rahman Rahim, Sukodono.

“Pada hari Kamis, (27/12/2018), korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.00 WIB dan satu teman lainnya yakni Moh Farkan juga dikabarakan meninggal di Rumah Sakit Siti Khodijah Taman, Sidoarjo, Jum’at (28/12),” ujar Zain.

Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 112 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 204 ayat (2) tentang menjual barang berbahaya jo pasal 146 tentang memproduksi dan memperdagangkan pangan berbahaya.

“Untuk konsumsi norkabo ancamannya 12 tahun penjara, sementara untuk menjual belikan atau memproduksi pangan berbahaya ancaman seumur hidup,” tegas Kapolresta Sidoarjo. (Red)

READ  Momen Ramadhan, DPC PAPPRI Surabaya Bagi 500 Takjil

Leave A Reply

Your email address will not be published.