Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gara-Gara Narkoba, Dua Orang ini Diringkus Satreskrim Polsek Pabean Cantikan

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Satreskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, pada hari Minggu, 30 Desember 2018 sekira jam 15.00 Wib, di Sidotopo Surabaya. 

Dua tersangka yakni, Benny Darussalam (26) Tahun, pekerjaan Swasta asal Tanah merah Sayur Gg I Surabaya dan Slamet Santoso (39) Tahun asal Jalan Sidoyoso 56 Surabaya. 

Related Posts
1 of 471

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan andias menjelaskan, saat team kami lewat melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap kedua tersangka, akhirnya melakukan penangkapan.

“Team kami melihat serta mencurigai kedua tersangka kemudian meringkusnya. Saat dilakukan pemeriksaaan Pelaku tertangkap tangan telah memiliki dan membawa 1 poket sabu di tangan kirinya saat ditangkap di Jalan Sidotopo Surabaya,” jelasnya.

Adapun, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) poket sabu berat kurang lebih 0,31 gram dg bungkusnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika. (20z)       

READ  Asyik Nyabu, Dua Bocah Ingusan Ditangkap Polsek Semampir

Leave A Reply

Your email address will not be published.