Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kedapatan Bawa Extacy, Penasehat Hukum Soewandriyo Eksepsi Dakwaan Jaksa Tanjung Perak

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Soewandriyo, Sigit Eko Cahyono (dalam satu berkas) dan Inawati (dalam berkas terpisah) secara bersamaan ditangkap oleh pihak kepolisian, lantaran kedapatan membawa 2 butir ekstasi yang di simpan dalam kartu perdana dan 4 butirnya lagi di simpan dalam tempat lipstik.

Ketiga terdakwa pun harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Related Posts
1 of 471

Dalam perkara ini, terdakwa Inawati yang ditangkap terlebih dahulu mengakui bahwa pil ekstasi adalah pesanan dari terdakwa Soewandriyo dan terdakwa Sigit Eko Cahyono. Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Pada Rabu (2/1/2019), di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Soewandriyo dan terdakwa Sigit Eko Cahyono harus menjalani persidangan dengan agenda eksepsi.

Di persidangan, Dwi Istiawan selaku, penasehat hukum Soewandriyo melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya. Sedangkan, terdakwa Sigit Eko Cahyono didampingi Arif selaku, penasehat hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun eksepsi yang di sampaikan di muka persidangan oleh Penasehat Hukum terdakwa Soewandriyo adalah, memohon Majelis Hakim mengabulkan keberatan (eksepsi) yang di ajukan secara keseluruhan. Dengan menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan se adil-adilnya,” ujarnya.

Usai mendengarkan bacaan eksepsi, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna menanggapi. Dalam tanggapan pihak JPU meminta waktu pekan depan. “Kami mohon waktu sepekan Yang Mulia, guna menanggapi,” ujarnya. (m3T)

READ  Anggaran Pemilihan Kuwu Kab Cirebon Sebesar 20,5 M

Leave A Reply

Your email address will not be published.