Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gandakan Kunci Motor, Pencuri ini Diamankan Polsek Kenjeran

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Andi Fahrizal (26) Pekerjaan Swasta, asal Jalan Surti Kanti 1 No 14 Surabaya, tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan berhasil diringkus oleh Polisi Polsek Kenjeran dan satu tersangka lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi kejadian, Pada hari Rabu tanggal 02 Januari 2019 jam 20.00 Wib, di Jalan Randu Agung 4 No. 26 Surabaya telah ditangkap oleh masyarakat Dua orang pelaku Curanmor, sedangkan satu berhasil melarikan diri atas nama Rony. Kemudian masyarakat menyerahkan tersangka kepada Keamanan setempat dan dilaporkan ke Polsek Kenjeran. 

Related Posts
1 of 473

Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol H. Cipto, S.H., menjelaskan, modus yang mereka lakukan dengan menggandakan Konci Sepeda Motor. 

“Tersangka melakukan Pencurian dengan cara sebelumnya pinjam sepeda motor milik Korban dan menggandakan kunci kontak, selanjutnya selang waktu beberapa hari di pergunakan untuk mengambil sepeda motor yang di pinjam milik korban tersebut karena antara tersangka dengan korban saling kenal sebelumnya,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scopy Warna merah Nopol L 6977 RL Tahun 2016 untuk menghindari amuk massa.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya Lima tahun Penjara,” pungkas Kapolsek. (20z)

READ  Cekoki Miras, 2 Pelaku Gilir Gadis di Homestay

Leave A Reply

Your email address will not be published.