Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gara-Gara Sabu, Sepasang Kekasih jadi Pesakitan di PN Surabaya

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Nasib apes yang dirasakan Dimas Tri Okkyan Herlambang bersama Elvira Qoirunisa Alriani memaksa sepasang kekasih ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran rencana pesta sabu bareng pacar digagalkan jajaran kepolisian.

Pada Senin (7/1/2019), Diruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, keduanya tertunduk lesu mendengarkan dakwaan Ali Prakoso selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan, keduanya dinyatakan secara sah telah bersalah memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 klip yang disimpan dalam dompet.

Related Posts
1 of 473

“Atas perbuatan keduanya,sebagaimana yang telah di atur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.

Usai bacakan dakwaan, JPU menghadirkan Toni selaku jajaran Polsek Karangpilang,Surabaya, guna menyampaikan keterangan.

Adapun keterangan yang di sampaikan saksi yaitu, keduanya ditangkap saat melintas di jalan raya Kebonsari Surabaya, dan saat dilakukan pengeledahan dalam dompet Elvira di dapati 2 klip kantong plastik yang berisi sabu.

“2 klip sabu ditemukan dalam dompet Elvira kemudian dalam pengakuannya sabu adalah milik sepasang kekasih yang rencananya akan di pakai “, ujar saksi.
Masih menurut saksi, ” barang haram di beli dari patungan yang akan dikonsumsi berdua. Selain itu, dalam pemeriksaan secara laboratorium test urine keduanya dinyatakan positif,” pungkasnya.

Usai saksi memberikan keterangannya, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Dwi Purwadi selaku Majelis Hakim guna menanggapi. Melalui kedua terdakwa, menyampaikan tanggapannya berupa, membenarkan keterangan saksi.

Sedangkan, jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa mengatakan, sebenarnya 3 hari sebelumnya sudah memakai sabu. Namun, saat mau memakai lagi sudah ketangkap.

“Kami berdua mengkonsumsi sabu 3 hari yang lalu dan kami patungan lagi untuk membeli sabu dengan maksud akan mengkonsumsi nya lagi, Yang Mulia,” ujarnya pelan. (m3T)

READ  Eratkan Persaudaraan, Polres Cikab Rilis Video Klip Indah Negeri Anugrah Ilahi

Leave A Reply

Your email address will not be published.