Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sukaeri Curi Sarang Burung Walet Senilai 150 Juta

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pelaku pencurian sarang burung wallet di daerah Mantup, Lamongan berhasil diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dengan tersangka Sukaeri (46).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela didampingi Humas Polda Jatim, AKBP I Putu Mataram mengatakan, tersangka Sukaeri (46), asal Desa Tunggun Jagir, Mantup, Lamongan ditangkap atas laporan informasi korban selaku pemilik sarang burung wallet yang kejadiannya, Sabtu (9/2/2019), sekitar 18.15 WIB, atau habis maghrib.

Related Posts
1 of 473

Diungkapkannya, sarang burung wallet itu oleh korban disimpan pada gudang home industri keadaan terkunci, kemudian tersangka mencurinya sarang burung wallet tersebut dan dimasukkan dalam 4 box yang sebelumnya tersangka memasuki ruangan dalam keadaan terkunci.

“Tersangka melancarkan aksi pencurian itu pada pukul 01.00 WIB, malam hari dalam keadaan sepi lalu mencongkelnya menggunakan obeng,” kata AKBP Leonard Sinambela, Kamis (14/2/2019).

Selanjutnya, hasil curian sarang burung wallet oleh tersangka sempat dititipkan kepada rekannya berinisial CCK dan juga tersangka menghubungi rekan lainnya agar untuk upaya menjual barang sarang burung wallet ini. “Belum sempat terjual kami berhasil menangkap yang sebelumnya mendapati laporan dari korban,” ungkapnya.

Leonard menjelaskan, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram, dan kalau di jual senilai Rp.150 juta. “Ini merupakan sarang burung wallet super, yang kwalitasnya paling bagus. Jadi untuk sarang burung wallet itu ada tandanya, ada cekkernya korban pun yang bisa menentukan kalau bentuknya U mempunyai ciri-ciri tersendiri barang sarang burung wallet tersebut miliknya setelah dibersihkan,” imbuhnya.

Saat ditanya pengungkapan sarang burung wallet apakah pelaku dan korban ini saling kenal. Leonard menuturkan, kalau pelaku dengan korban tidak saling kenal, jadi dia (tersangka-red) mempunyai tetangga juga dititipkan orang yang memang bekerja di usaha sarang burung wallet tersebut milik korban.

“Sebenarnya profesi tersangka sebagai petani dan mencuri sarang burung wallet ini memasarkannya kan tidak tau jadi dititipkan ke rekannya untuk di jualkan,” tuturnya.

Ditambahkan, tersangka akan kami jerat pasal 363 ayat 1 butir ke 3, dan ke 5 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Museum Dr. Soetomo Tempat Belajar Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia

Leave A Reply

Your email address will not be published.