Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Terdakwa Ekspor Ikan Tanpa Sertifikasi Diadili

Keterangan Ahli Penasehat Hukum Ditolak Hakim

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Eksportir ikan tanpa dilengkapi sertifikasi yang dilakukan Ganri Yusmiko dan M.Bilal Budianto memaksa keduanya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/11).

Related Posts
1 of 471

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghadirkan dua saksi yakni Herawati dan Harsono. Pada intinya keterangan saksi menyebutkan, bahwa kedua terdakwa telah melakukan ekspor ikan jenis teripang tanpa dilengkapi sertifikasi.

Dalam agenda sidang kali ini, Zakaria selaku Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan seorang Ahli, Arif Tejo yang juga sebagai petugas Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) Guna meringankan jeratan hukum JPU.

Namun, setelah mendengarkan keterangan ahli di persidangan, Majelis hakim dengan tegas menolak semua keterangannya lantaran menilai tidak mempunyai kompeten sebagai seorang ahli.

“Keterangan saksi terkait respon umum yang sifatnya sebagai ahli, maka apapun keterangan yang disampaikan terkait respon umum Majelis menolak,” ucap Majelis Hakim sekaligus meminta Penasehat Hukum terdakwa bisa menghadirkan Ahli yang benar.

Pasalnya, saat Arif selaku Ahli yang dihadirkan Penasehat hukum menjelaskan, bahwa tugas Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah akan memberikan keterangan Ekspor-Impor. Tapi bila pihak pengekspor tidak bisa, maka boleh diwakilkan PPJK.

“Dengan syarat dan ketentuannya, PPJK meminta data-data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang akan dikirim. Kemudian PPJK melaporkan ke pihak bea cukai,” Katanya.

Menurut keterangan ahli, sepengetahuan dirinya dalam sistem kepabeanan ada yang memakai ijin dan bisa juga tidak memakai ijin.

Perlu di ketahui, kedua terdakwa dituding melakukan Ekspor-Impor yang tidak dilengkapi sertifikat HC (Health Certificat), sehingga terhadap kontainer isi teripang yang akan di ekspor ke Negara Vietnam dilakukan penyegelan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa kontainer yang berisi teripang sebanyak 12.396 kilogram yang dikemas dalam 243 bag/karung yang akan diekspor ke Negara Vietnam adalah milik Go Junaidi sekaligus Direktur PT. Phoenix Jaya dalam perkara ini sebagai saksi. Sedangkan, CV. Sukses Indo Sentosa yang beralamatkan Jalan Purwodadi I 95 Bubutan Surabaya, adalah sebagai pengirim barang teripang.

Dalam perkara ini, dianggap bertanggung jawab, Direktur CV. Sukses Indo Sentosa yaitu Henik Susanto telah lolos dan statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya kasus ini menjerat Eko Siswanto (dalam berkas terpisah) selaku marketing CV. Sukses Indo Sentosa. Dan untuk PPJK atau EMKL terkait pengiriman adalah PT. Lima Tujuh Samudera sebagai Direktur Ganri Yusmiko, Manager ekspor/impor M. Bilal Budianto dan Tri Sudarmawan Wibisono (dalam berkas terpisah) selaku Direktur CV. Brother Jaya Logistik juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 Tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan Juncto Pasal 56 ayat ke 1 KUHP. (m3T)

READ  Operasi Patuh Semeru, Polsek Krembangan Tindak 21 Pelanggar Pengguna Jalan

Leave A Reply

Your email address will not be published.