Take a fresh look at your lifestyle.

Saat Pesta Sabu, 4 Pelaku Diringkus Polisi

0

Penakhatulistiwa.com – Polsek Semampir Surabaya berhasil menangkap empat tersangka penyalahgunaan Narkotika, saat melakukan kegiatan pesta sabu disalah satu rumah di Jalan Tenggumung Surabaya.

Keempat tersangka ialah, Jazuli (28) Tahun asal Jalan Tenggumung Wetan Gg 5A no 27 Surabaya, Yudi Sutomo (22) Tahun asal Jalan Kedinding Lor Gg Delima No 18 Surabaya, Zainal Arifin (32) Tahun asal Jalan Bulak Sari Gg 6 Surabaya dan Moch Djai (48) Tahun asal Jalan Bulak Banteng Jaya Gg7 Surabaya.

Sementara Kapolsek Semampir Kompol Riyanto Agus menjelaskan, atas laporkan warga akhirnya para pelaku bisa diamankan oleh petugas.

“Berkat laporan masyarakat sering terjadi penyalah gunaan narkotika, kami langsung kelokasi di sana anggota kami melakukan penggrebekan di dalam rumah di Jalan Tenggumung Wetan Gg 5A no 27 Surabaya, serta berhasil mengamankan empat tersangka yang saat itu sedang pesta sabu,” jelas Kapolsek, Jumat (15/3).

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa, satu buah klip plastik kecil dengan berat bruto 0,24 Gram, satu buah korek api gas warna Orange, satu buah botol bong terbuat dari botol kaca dan buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,72 Gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. 20z

READ  Catatan Sejarah "Drama Kolosal Surabaya Membara"

Leave A Reply

Your email address will not be published.