Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

BNNP Jatim Bekuk 2 Bandar Sabu Antar Provinsi di Tol Sumo

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dua pengedar narkotika jenis sabu antar Provinsi berhasil digagalkan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur pada lokasi di kejadian Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo).

Related Posts
1 of 471

Diketahui dua pengedar sabu yaitu, Zulfadli M Yusuf (39), asal Benteng Babakan, Warung Doyong Kota, Sukabumi, Jawa Barat, dan Endra Subekti (37), asal Kebagusan kecil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dibekuk petugas, pada Minggu (18/11), sekitar pukul 05:30 WIB

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengatakan, bahwa petugas dari BNNP Provinsi Jawa Timur telah melakukan penangkapan 2 pengedar narkoba yang hendak transaksi.

“Benar anggota kami Bidang Berantas BNNP Jatim telah menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 22,87 gram,” ujar Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, saat dikonfirmasi Penakhatulistiwa.com melalui via pesan WhatsApp, Rabu (21/11).

Diungkapkan, Kronologi penangkapan dua pelaku pengedar saat itu petugas melakukan penyergapan sedang mengendarai mobil jenis Kijang Innova warna hitam bernopol B-1701-TKS yang sebelumnya sudah mengendus dengan keberadaan pelaku dengan pengiriman barang sabu ke wilayah Jawa Timur. Lalu petugas mengintainya.

“Anggota sudah mendeteksi ciri-ciri pelaku, dan langsung melakukan penghadangan di Jalan Tol Sumo, kemudian berhasil menangkap berikut barang bukti,” terang Bambang BS.

Barang sabu ini jelas Bambang, akan dikirimkan ke Jatim yang di suplay asal Aceh. Hal tersebut diketahui berdasarkan pengembangan penangkapan sebelumnya yang ada di Mojokerto.

“Hasil pengembangan jaringan bandar Mojokerto, sebelumnya tertangkap dengan barang bukti 3,7 ons,” tambahnya.

Kini keduanya pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan di Kantor BNN Provinsi Jatim.

“Dua tersangka akan kami Jerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132, undang-undang RI no.35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Bambang. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Menilai Perkara Janggal, Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Dokter Visum

Leave A Reply

Your email address will not be published.